NewsNusantara

Izin Tambang Rakyat NTB Belum Dikebut, Pemprov Ingatkan Risiko Lingkungan

×

Izin Tambang Rakyat NTB Belum Dikebut, Pemprov Ingatkan Risiko Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Izin Tambang Rakyat NTB Belum Dikebut, Pemprov Ingatkan Risiko Lingkungan

Mataram, Jurnalekbis.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Sikap ini disampaikan menyusul adanya hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat di sejumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah daerah menghormati langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu hak warga negara. Kami memandangnya sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” kata Ahsanul Khalik, Senin (30/12/2025).

Ia menegaskan, belum diterbitkannya IPR bukan karena pemerintah menahan izin, melainkan upaya penataan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  SIM C1 Telah Diberlakukan: Wajibkah Bagi Pengguna Motor 250cc-500cc?

Hingga kini, Pemprov NTB baru menerbitkan satu IPR dari total 16 blok WPR yang diajukan. Izin tersebut berada di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang secara sengaja ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project).

Menurut Ahsanul, penerbitan satu IPR lebih dulu dimaksudkan sebagai uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat ke depan tidak menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial.

“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan hidup, dan masa depan wilayah. Pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” ujarnya.

Ia menyinggung pengalaman masa lalu di NTB, di mana pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang tidak tertata berdampak pada bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Saat intensitas hujan meningkat, kawasan yang rusak menjadi sangat rentan.

“Sekali salah menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” kata Ahsanul.

Baca Juga :  NTB 'Gercep': PIM Ajukan 9 Program Prioritas ke Menteri PPPA

Saat ini, Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memproses permohonan IPR secara selektif dan berbasis dokumen. Dokumen lingkungan, termasuk rencana reklamasi pascatambang, menjadi syarat utama.

Selain aspek teknis, Pemprov NTB juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda), yakni Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR). Kedua regulasi ini disiapkan sebagai fondasi hukum agar pengelolaan tambang rakyat memiliki standar yang jelas dan tidak disalahgunakan.

“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa tata kelola dan dasar hukum yang kuat, izin justru berpotensi menimbulkan penyimpangan,” tegasnya.

Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, WPR dan IPR tidak dimaksudkan sebagai legalisasi tambang ilegal, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Maju DPR RI Dapil NTB 2, BDRG Siap Suarakan Persoalan PMI Hingga Petani

“Proses penerbitan IPR tetap berjalan, tapi dilakukan bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” ujar Ahsanul.

Ia menambahkan, kebijakan tambang rakyat tidak semata mengejar pendapatan asli daerah (PAD), tetapi memastikan kesejahteraan masyarakat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar izin terbit, tapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa manfaat tanpa merusak masa depan NTB,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *