Mataram, Jurnalekbis.com – Dukungan terhadap keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden kembali menguat. Kali ini datang dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U., menilai posisi Polri di bawah Presiden sudah relevan dan sejalan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Prof. Zainal Asikin, secara konstitusional Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai tepat, terutama dalam konteks tanggung jawab negara terhadap keamanan nasional dan ketertiban umum.
“Secara konstitusional, Polri di bawah Presiden sudah tepat, karena Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan bertanggung jawab langsung atas keamanan nasional,” kata Prof. Asikin dalam pernyataannya yang direkam dalam sebuah video, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, pola komando Polri yang berada langsung di bawah Presiden memberikan kejelasan arah kebijakan keamanan nasional. Dengan struktur tersebut, koordinasi penanganan persoalan keamanan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih terpusat dan efektif.
Menurutnya, sistem ini juga penting untuk menjaga stabilitas negara di tengah dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terus berkembang. Polri, kata dia, membutuhkan garis komando yang jelas agar dapat menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

“Skema ini mampu menjaga stabilitas negara sekaligus memperkuat fungsi penegakan hukum. Kejelasan komando sangat penting agar Polri tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Asikin mengingatkan bahwa wacana perubahan posisi kelembagaan Polri bukan persoalan sederhana. Ia menilai, perubahan struktur komando berpotensi menimbulkan dampak luas, baik dari sisi hukum, kelembagaan, maupun stabilitas sosial.
“Perubahan posisi Polri bisa berdampak panjang, mulai dari aspek hukum hingga stabilitas sosial. Karena itu, konsistensi kelembagaan perlu dijaga,” katanya.
Ia menegaskan, penataan institusi Polri seharusnya berpijak pada kepentingan bangsa dan negara, bukan didorong oleh kepentingan jangka pendek atau situasional. Menurutnya, Polri harus tetap fokus menjalankan tugas utamanya sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Penataan institusi Polri harus berpijak pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan sesaat,” tegasnya.
Pandangan Prof. Zainal Asikin tersebut menambah deretan suara dari kalangan akademisi yang mendukung keberlanjutan posisi Polri di bawah Presiden. Dukungan ini dinilai penting sebagai masukan berbasis kajian akademik dalam diskursus publik terkait tata kelola kelembagaan kepolisian di Indonesia.
Ia berharap, ke depan pembahasan mengenai posisi Polri dilakukan secara komprehensif dan rasional, dengan mempertimbangkan aspek konstitusi, efektivitas penegakan hukum, serta kepentingan masyarakat luas.













