Mataram, Jurnalekbis.com – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Ardiansyah berlangsung panas. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (3/2), diwarnai aksi protes puluhan keluarga dan kerabat terdakwa yang memadati halaman pengadilan.
Sejak pagi, keluarga terdakwa Radiet Ardiansyah tampak berkumpul di depan PN Mataram. Mereka melontarkan protes keras dengan menyebut Radiet tidak bersalah atas perkara yang menewaskan Ni Made Vaniradya. Situasi sempat memanas saat terdakwa dibawa menuju ruang sidang. Bahkan, salah satu anggota keluarga terdakwa dilaporkan pingsan dan harus mendapat pertolongan medis di lokasi.
Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum korban, Gede Pasek, mengatakan agenda sidang berjalan sesuai prosedur meski di luar ruang sidang terjadi ketegangan.
“Ya, ini sidang perdananya. Tadi JPU sudah membacakan tuntutan dakwaan terhadap terdakwa. Apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa sudah dijelaskan di dalam dakwaan,” ujar Gede Pasek kepada wartawan usai sidang.
Ia menjelaskan, setelah pembacaan dakwaan, tahapan persidangan selanjutnya adalah agenda tanggapan atau pembelaan dari pihak terdakwa. “Minggu depan, tanggal 10, itu ada hak menjawab pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya, yaitu pledoi,” jelasnya.

Terkait substansi dakwaan, Gede Pasek menegaskan bahwa jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Dalam dakwaan tersebut, Radiet dijerat dengan dua pasal, yakni pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Dalam dakwaan itu ada dua alternatif, pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian,” katanya.
Namun demikian, pihak kuasa hukum korban menegaskan sikapnya. Mereka akan memperjuangkan agar perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
“Kami tetap memperjuangkan pembunuhannya, bukan penganiayaan,” tegas Gede Pasek.
Ia menilai unsur-unsur pembunuhan telah terpenuhi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa. Karena itu, pihaknya akan mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
Sementara itu, hingga sidang selesai, aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Mataram untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Aksi protes keluarga terdakwa berlangsung di luar gedung pengadilan dan tidak sampai mengganggu jalannya persidangan di ruang sidang.
Kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sendiri menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan akan digelar pekan depan. Publik pun menanti jalannya proses hukum terhadap perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.













