Mataram, Jurnalekbis.com- Penggerebekan dilakukan setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat petugas datang, keempat terduga pelaku sedang berada di dalam gubuk atau bale-bale yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial DH (25), YH (27), S (55), serta seorang pria berinisial M (47). Ketiganya merupakan warga Lingkungan Gerung Sayu Indah, Kelurahan Mandalika. Saat digelandang petugas, tiga wanita sempat histeris dan berteriak, namun situasi berhasil dikendalikan aparat.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penggerebekan dilakukan di sebuah gubuk yang berada di Jalan Datu Tuan, wilayah Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya.
“Kami dari Sat Narkoba Polresta Mataram mengamankan empat orang, terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan, di sebuah gubuk atau bale-bale di Lingkungan Gerung Sayu Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya,” kata Suputra, Selasa (3/2).
Menurut Suputra, pria berinisial M merupakan residivis kasus narkotika. Bahkan, saat ini yang bersangkutan masih berstatus bebas bersyarat.
“Saudara M ini adalah residivis narkoba dan masih menjalani masa bebas bersyarat,” ujarnya.

Selain M, salah satu wanita berinisial DH (25) juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sementara dua lainnya, YH (27) dan S (55), berstatus ibu rumah tangga dan belum pernah terjerat kasus serupa.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua poket sabu yang diduga baru saja digunakan. Satu poket sabu dikuasai oleh tersangka M, sedangkan satu poket lainnya dikuasai oleh DH.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika yang dikuasai oleh saudara M dan satu poket dikuasai oleh saudari D. Sedangkan terhadap YH dan S, tidak ditemukan barang bukti narkotika,” jelas Suputra.
Hasil penimbangan menunjukkan total berat dua poket sabu tersebut mencapai 1,13 gram. Seluruh barang bukti bersama para terduga langsung diamankan ke Mapolresta Mataram untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Kasus ini kembali menegaskan bahwa wilayah permukiman padat masih rawan disalahgunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Polresta Mataram menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal.













