Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Seorang residivis berinisial IKS (44) ditangkap di rumahnya di Lingkungan Abian Tubuh Selatan, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Selasa (3/2/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat bruto 0,38 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Setelah kami dalami, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang terduga pelaku di depan rumahnya,” ujar AKP Gusti Ngurah, Rabu (4/2/2026).
Dalam proses penangkapan, polisi turut melibatkan perangkat lingkungan setempat sebagai saksi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area sekitar rumah pelaku.
Hasilnya, satu poket kristal bening yang diduga sabu ditemukan terselip di triplek pintu rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 0,38 gram berhasil diamankan bersama satu unit handphone,” kata AKP Gusti Ngurah.
Pelaku diketahui berinisial IKS, warga Lingkungan Abian Tubuh Selatan. Ia merupakan residivis kasus narkoba dengan latar belakang pendidikan terakhir SMP dan bekerja sebagai wiraswasta.
IKS kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
AKP Gusti Ngurah menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan di wilayah rawan peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat membantu dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.













