Jakarta, Jurnalekbis.com – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar tidak akan naik hingga akhir 2026, meski tekanan harga minyak dunia dan konflik geopolitik di Timur Tengah terus mendorong lonjakan biaya energi.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden. Pemerintah, kata Airlangga, memilih menahan harga BBM subsidi demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah dan Pertamina sudah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Jadi, sekali lagi, BBM bersubsidi itu adalah Pertalite dan Solar,” kata Airlangga.
Menurut dia, harga dua jenis BBM subsidi tersebut masih dapat dipertahankan setidaknya sampai Desember 2026, selama rata-rata harga minyak dunia tidak melampaui 97 dolar AS per barel.
“Selama harga minyak tidak lebih dari 97 dolar AS secara rata-rata, maka harga BBM ini bisa kita pertahankan sampai bulan Desember tahun ini,” ujarnya.
Di tengah keputusan mempertahankan harga BBM subsidi, pemerintah juga mengakui tekanan besar tengah terjadi pada industri penerbangan nasional. Kenaikan harga avtur di pasar global membuat biaya operasional maskapai melonjak tajam.
Airlangga menjelaskan, harga avtur di sejumlah negara Asia sudah jauh lebih tinggi. Di Thailand, harga avtur mencapai Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sebesar Rp25.326 per liter. Adapun harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026 tercatat sudah mencapai Rp23.551 per liter.
“Avtur ini merupakan BBM non-subsidi yang harganya mengikuti perkembangan pasar. Kalau tidak disesuaikan, maskapai asing bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut,” katanya.
Pemerintah mencatat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Karena itu, pemerintah memilih menahan lonjakan harga tiket pesawat agar tidak terlalu membebani masyarakat.
Sebagai langkah mitigasi, Kementerian Perhubungan menaikkan komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Untuk pesawat jet, fuel surcharge dinaikkan dari 10 persen menjadi 38 persen. Sementara pesawat propeller naik dari 25 persen menjadi 38 persen.
Dengan perubahan itu, kenaikan fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai 28 persen, sedangkan pesawat propeller naik 13 persen.
Meski demikian, pemerintah menargetkan harga tiket pesawat domestik hanya naik di kisaran 9-13 persen. Salah satu instrumen yang dipakai adalah pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
PPN sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik akan ditanggung pemerintah selama dua bulan. Nilai subsidi yang disiapkan mencapai Rp1,3 triliun per bulan atau total Rp2,6 triliun.
“Yang kita jaga adalah harga tiketnya. Dengan PPN ditanggung pemerintah dan penyesuaian fuel surcharge, kenaikan harga tiket domestik dipertahankan maksimal 9 sampai 13 persen,” kata Airlangga.
Kebijakan tersebut akan berlaku selama dua bulan dan selanjutnya dievaluasi, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan konflik geopolitik dan perang di Timur Tengah.
Selain memberi subsidi tiket, pemerintah juga menyiapkan relaksasi sistem pembayaran avtur antara Pertamina dan maskapai melalui skema business to business. Langkah ini diharapkan dapat meringankan arus kas maskapai di tengah kenaikan biaya operasional.
Tak hanya itu, pemerintah juga memangkas bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Sebelumnya, bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp500 miliar hingga Rp1,5 triliun per tahun.
Airlangga menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat industri perawatan dan perbaikan pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO) di dalam negeri. Pemerintah memperkirakan aktivitas ekonomi sektor itu bisa meningkat dan menciptakan sedikitnya 1.000 lapangan kerja langsung.
“Seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan pemerintah terhadap kesinambungan industri penerbangan nasional, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap efisien, produktif, dan berdaya tahan,” ujarnya.














