Hukrim

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, N-Max Milik Warga Sekotong Hilang dalam 25 Menit

×

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, N-Max Milik Warga Sekotong Hilang dalam 25 Menit

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, N-Max Milik Warga Sekotong Hilang dalam 25 Menit

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Polisi membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua terduga pelaku berinisial MAM (27) dan UF (17) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik seorang warga di Dusun Sayong, Desa Cendimanik.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial LW (30), warga Dusun Medang, Desa Sekotong Barat. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max warna biru miliknya saat berkunjung ke rumah kakaknya pada Selasa (24/3/2026) sore.

Saat itu, sekitar pukul 17.30 Wita, korban memarkirkan motornya di samping kios milik sang kakak di Dusun Sayong. Namun, korban tanpa sadar meninggalkan kunci masih tergantung di motor.

Sekitar 25 menit kemudian, dua pria datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan kios. Keduanya berpura-pura hendak membeli bensin. Ketika pemilik kios masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang kembalian, salah seorang pelaku langsung menyalakan mesin motor korban dan membawanya kabur.

Baca Juga :  Pertamina dan APH Bahu Membahu Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Aksi itu berlangsung sangat cepat. Saat korban dan keluarganya menyadari motor sudah tidak berada di tempat, pelaku telah melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta.

Satreskrim Polres Lombok Barat yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri informasi tentang adanya sepeda motor Yamaha N-Max yang hendak dijual di wilayah Gerung.

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Pelaksana Harian Kasatreskrim Ipda Muh. Abdullah mengatakan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Arsyan Kelvin Sukmana bergerak ke Desa Gapuk, Kecamatan Gerung, setelah menerima informasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi ada seorang pria berinisial MAM yang menawarkan satu unit Yamaha N-Max biru yang identik dengan kendaraan korban. Tim kemudian menuju Desa Gapuk untuk melakukan pengecekan,” kata Muh. Abdullah.

Di lokasi, polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasilnya, motor tersebut dipastikan merupakan milik korban yang hilang di Sekotong.

Baca Juga :  Korupsi Pengadaan Mebel SMK NTB, Polda Tetapkan Dua Tersangka

MAM kemudian diamankan di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pria itu mengakui ikut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial UF (17), seorang pelajar asal Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Tak lama setelah itu, UF juga ditangkap. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku tidak hanya sekali beraksi.

Polisi menemukan bahwa komplotan ini diduga telah melakukan pencurian motor di sejumlah lokasi lain. Selain di Sekotong, para pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor di satu lokasi lain di wilayah Sekotong dan dua lokasi berbeda di Kecamatan Lembar.

“Kami masih mengembangkan kasus ini karena para pelaku mengaku beraksi di beberapa tempat. Saat ini satu orang lainnya berinisial S masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang,” ujar Muh. Abdullah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita lima unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti itu terdiri dari satu unit Yamaha N-Max warna biru milik korban, satu unit Honda Beat Street putih, satu unit Honda Beat hijau, satu unit Honda Beat hitam, serta satu unit Honda Vario biru yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Cemburu Buta Berujung Maut, Suami Piting Istri hingga Tewas

Menurut polisi, modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan. Pelaku kemudian memantau situasi dan bergerak cepat saat pemilik motor lengah.

Atas perbuatannya, MAM dan UF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi mengingatkan warga agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan, meski hanya beberapa menit.

“Kejahatan sering terjadi karena ada kesempatan. Karena itu kami minta masyarakat selalu memastikan motor dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan,” kata Muh. Abdullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *