Mataram, Jurnalekbsi.com — Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan tren positif pada triwulan pertama 2026. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp578,80 miliar atau 14,84 persen dari target tahunan sebesar Rp3,9 triliun. Angka itu tumbuh 13,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan tersebut menjadi sinyal bahwa aktivitas ekonomi di NTB masih bergerak stabil di tengah dinamika nasional. Konsumsi masyarakat dan perputaran usaha dinilai tetap menjadi motor utama penerimaan negara di daerah.
Kepala Seksi Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Edukasi Kanwil DJP Nusa Tenggara, Adipuranto, mengatakan kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Pajak berbasis konsumsi dan penghasilan masih menjadi penopang utama penerimaan negara di NTB,” ujarnya di Mataram, Rabu (13/5/2026).
Data Kanwil DJP Nusra mencatat penerimaan dari Pajak Penghasilan mencapai Rp392,19 miliar. Sementara penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) menembus Rp379,10 miliar.
Dari sisi sektoral, sektor administrasi pemerintahan masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 44,5 persen atau sekitar Rp257,60 miliar. Besarnya kontribusi sektor ini menunjukkan dominasi belanja pemerintah dalam menggerakkan ekonomi daerah.
Di sisi lain, sektor perdagangan juga mengalami pertumbuhan signifikan. Kontribusinya mencapai 18 persen dengan laju pertumbuhan sebesar 33 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya aktivitas distribusi barang dan konsumsi masyarakat di berbagai wilayah di NTB.
Selain penerimaan, tingkat kepatuhan wajib pajak juga mengalami peningkatan. Hingga Maret 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan mencapai 159.121 SPT. Rinciannya, sebanyak 155.630 berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 3.491 dari wajib pajak badan.
Jumlah itu terus bertambah. Per 11 Mei 2026, total pelaporan SPT tercatat mencapai 184.916 atau setara 114,05 persen dari target yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
Adipuranto menyebut capaian tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin baik.
“Peningkatan pelaporan SPT menjadi indikator positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di NTB,” katanya.
Pemerintah juga memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Kebijakan itu berupa penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Relaksasi tersebut berlaku hingga 31 Mei 2026 atau satu bulan setelah jatuh tempo normal.
Di tengah meningkatnya aktivitas pelaporan pajak, DJP turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai pajak, terutama melalui aplikasi percakapan seperti WhatsApp.
Wajib pajak diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi dan segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP apabila menerima pesan mencurigakan.
Pemerintah juga terus menggulirkan sejumlah insentif perpajakan sepanjang 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat. Di antaranya insentif PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan syarat tertentu.
Dengan tren penerimaan yang terus tumbuh, Kanwil DJP Nusra optimistis penerimaan pajak di NTB tetap terjaga hingga akhir tahun dan mampu menopang pembangunan nasional maupun daerah.














