PEDOMAN MEDIA SIBER
JURNALEKBIS
Komitmen Jurnalekbis
Jurnalekbis adalah media siber yang berkomitmen menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, akurat, serta bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan Jurnalekbis mengedepankan kepentingan publik, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang benar.
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Dalam setiap pemberitaan, Jurnalekbis menerapkan prinsip sebagai berikut:
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
- Informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
- Redaksi mengutamakan keberimbangan (cover both sides) dalam setiap pemberitaan.
- Dalam kondisi tertentu yang menyangkut kepentingan publik dan bersifat mendesak, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan tetap mencantumkan keterangan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan.
- Redaksi berkewajiban memperbarui (update) berita setelah memperoleh hasil verifikasi.
2. Akurasi Informasi
Jurnalekbis berkomitmen untuk:
- Menyampaikan informasi berdasarkan fakta.
- Tidak menyebarkan hoaks, fitnah, maupun informasi yang menyesatkan.
- Memastikan seluruh data berasal dari sumber yang jelas, kompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menghindari penggunaan judul yang menyesatkan (clickbait) yang tidak sesuai dengan isi berita.
3. Independensi Redaksi
Redaksi Jurnalekbis bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Pemberitaan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik, bisnis, maupun kelompok tertentu yang dapat mengganggu objektivitas jurnalistik.
4. Hak Jawab
Jurnalekbis memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Permohonan Hak Jawab dapat dikirimkan melalui email resmi redaksi dengan menyertakan:
- Identitas pemohon;
- Tautan berita yang dimaksud;
- Penjelasan atau klarifikasi;
- Bukti pendukung apabila diperlukan.
Redaksi akan menelaah permohonan tersebut dan memuat Hak Jawab secara proporsional apabila memenuhi ketentuan jurnalistik.
5. Hak Koreksi
Setiap pembaca memiliki hak untuk mengajukan koreksi apabila menemukan kesalahan fakta dalam pemberitaan.
Koreksi dapat berupa:
- Kesalahan nama;
- Jabatan;
- Lokasi;
- Data;
- Kutipan;
- Fakta lainnya.
Apabila terbukti terdapat kekeliruan, redaksi akan segera melakukan koreksi dengan mencantumkan keterangan perubahan secara transparan.
6. Ralat dan Pembaruan Berita
Jika ditemukan kekeliruan setelah berita dipublikasikan, Jurnalekbis akan:
- memperbaiki isi berita;
- menambahkan catatan editor apabila diperlukan;
- memperbarui informasi terbaru;
- mencantumkan waktu pembaruan.
Transparansi perubahan merupakan bentuk tanggung jawab redaksi kepada publik.
7. Sumber Berita
Jurnalekbis menggunakan sumber informasi yang berasal dari:
- wawancara langsung;
- dokumen resmi;
- konferensi pers;
- siaran pers yang diverifikasi;
- data pemerintah;
- lembaga resmi;
- narasumber kompeten;
- hasil liputan wartawan.
Setiap penggunaan sumber anonim dilakukan secara sangat terbatas dan hanya untuk kepentingan publik yang jelas.
8. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Apabila Jurnalekbis menyediakan kolom komentar atau konten kiriman pengguna, maka pengguna wajib:
- tidak menyebarkan hoaks;
- tidak memuat ujaran kebencian;
- tidak mengandung SARA;
- tidak mengandung pornografi;
- tidak melanggar hak cipta;
- tidak melakukan pencemaran nama baik;
- tidak melanggar hukum yang berlaku.
Redaksi berhak mengedit, menyembunyikan, atau menghapus komentar maupun konten yang melanggar ketentuan tersebut.
9. Perlindungan Anak dan Korban
Jurnalekbis tidak mengungkap identitas:
- anak yang berhadapan dengan hukum;
- korban kekerasan seksual;
- korban tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
10. Hak Cipta
Seluruh karya jurnalistik, foto, ilustrasi, video, dan infografik yang dipublikasikan Jurnalekbis dilindungi oleh peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta.
Penggunaan ulang sebagian atau seluruh isi wajib memperoleh izin dari redaksi atau mencantumkan sumber secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Pemisahan Berita dan Iklan
Jurnalekbis memisahkan secara tegas antara:
- produk jurnalistik;
- iklan;
- advertorial;
- konten bersponsor.
Setiap konten komersial akan diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.
12. Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)
Jurnalekbis memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu dalam proses produksi konten, namun keputusan editorial sepenuhnya berada di tangan redaksi.
Seluruh informasi yang dipublikasikan tetap melalui proses pemeriksaan fakta (fact-checking), verifikasi, dan penyuntingan oleh editor sebelum diterbitkan.
13. Pengaduan
Pembaca dapat menyampaikan pengaduan mengenai isi pemberitaan melalui email resmi Redaksi Jurnalekbis.
Pengaduan hendaknya memuat:
- identitas pengadu;
- alamat yang dapat dihubungi;
- tautan berita;
- uraian keberatan;
- bukti pendukung.
Seluruh pengaduan akan diproses secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.
14. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa pers yang tidak dapat diselesaikan melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, penyelesaiannya mengacu pada mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan seluruh wartawan, editor, kontributor, dan pengelola Jurnalekbis dalam menjalankan aktivitas jurnalistik yang profesional, independen, akurat, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dengan mengakses dan menggunakan layanan Jurnalekbis, pembaca dianggap memahami dan menghormati pedoman ini.
Terakhir diperbarui: Juli 2026.
