Lombok Tengah, Jurnalekbis.com — Uang tunai milik warga Kampung Adat Sasak Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, yang rusak akibat kebakaran ternyata masih bisa diselamatkan. Setelah diperiksa Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), uang rusak yang dinyatakan memenuhi ketentuan penukaran mencapai Rp7.676.000.
Layanan penukaran tersebut diberikan langsung di sekitar wilayah terdampak. BI NTB mengerahkan kendaraan kas keliling ke kawasan Pasar Sengkol, Desa Rembitan, sehingga warga tidak harus datang ke Kota Mataram untuk mengurus uang mereka.
Langkah ini menjadi angin segar bagi korban kebakaran yang kehilangan sebagian harta benda, termasuk uang tunai yang tersimpan di rumah. Bagi sebagian warga, uang yang semula terlihat hangus dan tidak lagi bernilai ternyata masih memiliki kesempatan untuk diganti.
Kepala Perwakilan BI NTB, Hario K. Pamungkas, menjelaskan bahwa penukaran uang rusak merupakan bagian dari layanan BI kepada masyarakat.
“Memang kami punya tugas untuk bisa mengedarkan uang layak edar. Salah satu tugas yang kami lakukan adalah penukaran atas uang rusak, salah satunya uang terbakar,” kata Hario.
Uang Hangus Tak Selalu Berarti Hilang
BI tidak serta-merta mengganti seluruh uang yang terdampak kebakaran. Setiap lembar harus melalui pemeriksaan untuk memastikan kondisi fisiknya masih memenuhi persyaratan penukaran.
Salah satu aspek yang diperhatikan adalah bagian fisik uang yang masih tersisa. Hario mengatakan, uang rusak dapat ditukar apabila ukuran fisiknya masih memenuhi ketentuan.
“Pada prinsipnya uang rusak yang bisa ditukar ukurannya adalah dua pertiga dari ukuran fisiknya,” ujarnya.
Artinya, warga yang menemukan uang terbakar tidak disarankan langsung membuangnya. Kondisi uang sebaiknya diperiksa terlebih dahulu oleh BI untuk menentukan apakah masih memenuhi persyaratan penggantian.
Sempat Hendak Dibuang
Pengalaman tersebut dirasakan Marwan, salah seorang warga yang menjadi korban kebakaran di Sade.
Marwan mengaku sempat mengira uang yang terbakar sudah tidak memiliki nilai. Karena kondisinya rusak, ia bahkan berniat membuang uang tersebut.
Pandangan itu berubah setelah mengetahui adanya layanan pemeriksaan dan penukaran uang rusak dari BI.
“Saya sangat berterima kasih sama Bank Indonesia. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang jadi korban seperti saya ini,” kata Marwan.
Menurut dia, layanan tersebut sangat membantu karena sebagian uang yang semula dianggap hangus ternyata masih dapat dikembalikan nilainya.
“Sangat terbantu saya. Karena ada Bank BI ini, bisa utuh kembali uang saya yang terbakar kemarin,” ujarnya.
Marwan kembali mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya tidak mengetahui uang yang terdampak kebakaran masih bisa diperiksa.
“Awalnya saya mau buang sebenarnya uang ini, ternyata uang ini bisa ditukar kembali,” katanya.
BI Minta Warga Jangan Terburu-buru Membuang Uang Rusak
BI NTB mengimbau masyarakat, khususnya warga yang terdampak kebakaran, agar menyimpan uang rusak dan membawanya untuk diperiksa sebelum memutuskan membuangnya.
Pemeriksaan diperlukan karena kelayakan penggantian tidak hanya ditentukan oleh apakah uang tersebut terkena api atau tidak, tetapi juga berdasarkan kondisi fisiknya dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga dapat menghubungi BI apabila memiliki uang yang rusak, termasuk akibat kebakaran.
“Silakan menghubungi kami Bank Indonesia. Bisa langsung ke kami, apakah lewat tim kami yang hadir ke sini langsung atau bisa juga nanti ke kantor kami,” ujar Hario.
Selain layanan khusus bagi warga terdampak, BI NTB menyediakan layanan penukaran uang rusak secara rutin setiap Selasa dan Kamis.
Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk membawa uang yang mengalami kerusakan agar diperiksa petugas.
Bagi korban kebakaran Kampung Adat Sasak Sade, kehadiran layanan kas keliling bukan hanya soal mengganti uang. Layanan itu memangkas kebutuhan warga untuk bepergian ke Mataram, sekaligus memberi kepastian mengenai nasib uang tunai yang sebelumnya mereka kira telah hilang seluruhnya.
Kasus uang terbakar milik warga Sade menjadi pengingat bahwa uang yang rusak akibat kebakaran belum tentu kehilangan nilai. Selama kondisi fisiknya masih memenuhi persyaratan, masyarakat memiliki kesempatan untuk meminta pemeriksaan dan penukaran melalui BI sesuai ketentuan yang berlaku.













