Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Ketua Umum Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Barat, Sahril, S.H., menegaskan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Lombok Barat harus mengedepankan kepastian hukum sebelum berbicara mengenai nama calon pengganti.
Menurutnya, kewenangan mengusulkan calon wakil bupati merupakan tanggung jawab partai politik pengusung. Namun, proses tersebut baru dapat berjalan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap pihak terkait sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Terkait Wakil Bupati tentu menjadi kewajiban partai pengusung untuk mengusulkan. Tetapi kita harus melihat dulu putusan inkrah agar kepastian hukum dalam penggantian posisi Bupati maupun Wakil Bupati terpenuhi,” ujar Sahril, Senin (27/7).
Ia mengingatkan publik agar tidak terburu-buru berspekulasi mengenai sosok yang akan mendampingi Bupati Lombok Barat. Menurutnya, daerah membutuhkan figur yang mampu bekerja, bukan sekadar populer di tengah masyarakat.
Sahril menilai calon wakil bupati ideal harus memahami sistem birokrasi di Lombok Barat, mampu membangun komunikasi dengan legislatif, eksekutif, hingga aparat penegak hukum. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci agar kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum.
“Orientasinya bukan hanya siapa orangnya, tetapi siapa yang memahami kebutuhan daerah, mengerti birokrasi, dan mampu membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Ia menambahkan, hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat akan memperkuat pengawasan terhadap setiap kebijakan yang diambil pemerintah.
Menurut Sahril, keterlibatan seluruh unsur tersebut akan membuat setiap keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati lebih akuntabel karena diawasi bersama.
Saat ditanya mengenai figur yang layak mendampingi Bupati Nurhidayah, Sahril memilih tidak menyebut nama tertentu. Ia menegaskan, seorang wakil bupati harus memiliki kemampuan mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus membantu kepala daerah merealisasikan visi pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD.
Selain membahas pengisian jabatan wakil bupati, Sahril juga menyoroti implementasi Peraturan Bupati Nomor 33 tentang Sejahtera Dari Desa. Setelah mempelajari regulasi tersebut, ia menemukan sejumlah aspek yang dinilai masih perlu disempurnakan.
Ia menilai penyusunan kebijakan belum memberikan ruang yang cukup bagi kepala desa, kepala dusun, maupun masyarakat dalam proses perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.
Menurutnya, konsep pembangunan berbasis desa semestinya menjadikan pemerintah desa sebagai aktor utama, bukan hanya objek pelaksanaan program.
Sahril juga menilai regulasi tersebut belum memasukkan Undang-Undang Desa dan aturan turunannya sebagai dasar pertimbangan kebijakan. Padahal, menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat posisi pemerintah desa dalam pelaksanaan program pembangunan.
Ia mencontohkan, pembangunan infrastruktur seharusnya lebih mengutamakan tenaga kerja lokal serta pengadaan barang dan jasa yang tersedia di desa sepanjang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, perputaran ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Selain itu, kepala desa juga perlu diberi kewenangan dalam proses pengawasan dan serah terima hasil pekerjaan agar proyek yang dilaksanakan benar-benar memenuhi standar kualitas sebelum diterima pemerintah desa.
Sahril mengingatkan, minimnya keterlibatan pemerintah desa dalam pengawasan berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan. Karena itu, ia berharap regulasi yang ada dapat dievaluasi sehingga pembangunan daerah berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum.













