Jurnalekbis.com – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendatangi lokasi tanah milik negara di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis siang (17/9/2026). Peninjauan langsung ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi penguasaan lahan kosong seluas 230.450 meter persegi yang tercatat sebagai aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nilai estimasi mencapai triliunan rupiah.
Estimasi Nilai Aset Negara
Aset tanah yang disidik tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali yang diterbitkan pada 5 April 2022, dengan nama pemegang hak yang diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan catatan periode 2014 hingga 2024, nilai aset itu diperkirakan mencapai Rp2,2 triliun. Sementara itu, hasil penilaian dari appraisal dengan mempertimbangkan lokasi strategis di kawasan pariwisata serta potensi pengembangan wilayah menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni menyentuh sekitar Rp4,8 triliun.
Direktur P2A Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto, menjelaskan bahwa nominal tersebut masih berupa penghitungan sementara dan belum ditetapkan sebagai kerugian final keuangan negara.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kita sudah melakukan penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP A 9 tertanggal 24 Agustus 2026, obyek yang sedang kami sidik adalah tanah seluas kurang lebih 230.450 meter persegi yang tercatat sebagai aset negara,” ujar Indra Lutrianto dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Bermula dari Proses Ruislag
Perkara ini berawal dari proses tukar-menukar aset atau ruislag antara pihak BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (PT MSD). Dalam proses penyidikan, PT MSD tercatat sebagai pemenang lelang sementara. Namun, kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung Kantor Wilayah BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan, sehingga proses tukar-menukar tersebut tidak pernah tuntas.
Dari temuan penyidik, pihak PT MSD justru telah menguasai fisik tanah tersebut sejak rentang tahun 2014 hingga 2026 dengan melakukan pemagaran, memasang papan nama, serta mendirikan pos jaga. Akibat penguasaan tersebut, negara kehilangan hak untuk memanfaatkan lahan strategis itu.
Selain itu, penyidik juga mendalami proses gugatan perdata yang diduga dijadikan dasar untuk menguasai lahan. Penyelidikan turut diarahkan pada dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta informasi yang disampaikan seolah-olah proses ruislag telah selesai, meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti belum dipenuhi.
Pemeriksaan Saksi dan Potensi Keterlibatan Internal
Penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak swasta, melainkan juga mendalami dugaan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lingkungan internal BPN. Aspek yang diselidiki mencakup proses penetapan pemenang lelang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, hingga kelalaian dalam pengamanan fisik aset negara.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, serta PT Telehouse yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di atas lahan tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum pidana guna mendalami unsur tindak pidana, pertanggungjawaban perorangan, hingga potensi pertanggungjawaban pidana korporasi. Langkah koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga tengah direncanakan untuk melakukan ekspose bersama terkait penghitungan kerugian negara.
Kortastipidkor Polri memastikan penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan fokus utama pada pengungkapan kasus, penyelamatan aset, serta pemulihan kerugian keuangan negara.












