Rekonstruksi 50 Adegan Ungkap Fakta Baru Kasus Tiga Santri Terbakar di Lombok

Rekonstruksi 50 Adegan Ungkap Fakta Baru Kasus Tiga Santri Terbakar di Lombok

Lombok Tengah, Jurnalekbis.com – Fakta baru mengemuka dalam penyidikan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Raudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, serta tim kuasa hukum menggelar rekonstruksi dengan memperagakan lebih dari 50 adegan, Rabu (29/7/2026).

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan para pihak sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan tiga santri menjadi korban kebakaran. Proses tersebut berlangsung tertutup karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting untuk mengungkap fakta secara utuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Hari ini kami dari penyidik gabungan Direktorat PPA dan PPO bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah melaksanakan rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan. Kami juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memperjelas fakta peristiwa yang terjadi. Dalam rekonstruksi hari ini telah diperagakan lebih dari 50 adegan,” ujar Ni Made Pujewati.

Baca Juga :  Mandalika Panas Agustus Ini: ARRC 2025, Porsche Carrera Cup, hingga Konser Happy Asmara

Dari hasil koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebelum rekonstruksi dilaksanakan, penyidik memutuskan menambahkan sangkaan pidana terhadap kedua tersangka.

Menurut Ni Made Pujewati, penyidik menilai terdapat unsur menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut dikenakan karena perbuatan yang diselidiki diduga mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Pasal tambahan tersebut dikenakan kepada kedua tersangka. Ancaman hukumannya di atas lima tahun apabila akibat yang ditimbulkan menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

Terkait kemungkinan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, ia menegaskan keputusan tersebut masih akan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP, baik syarat subjektif, objektif, maupun aspek formil dan materiil.

Baca Juga :  Bocah 4 Tahun Hanyut di Drainase Depan SDN 1 Selong, Tim SAR Lakukan Pencarian

Sementara itu, Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan rekonstruksi digelar secara tertutup untuk melindungi identitas serta hak anak yang terlibat dalam perkara.

“Karena perkara ini melibatkan banyak anak, maka rekonstruksi tidak dibuka untuk umum maupun media. Secara keseluruhan proses berjalan sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dipaparkan sebelumnya,” ujarnya.

Joko menyebut sekitar 50 adegan diperagakan mulai dari pertemuan para anak di lokasi hingga detik-detik terjadinya kebakaran. Salah satu adegan yang menjadi perhatian penyidik adalah saat tersangka diduga membeli bensin, menuangkannya ke dalam wadah mika, hingga api kemudian muncul dan membakar ruangan.

“Adegan yang paling krusial adalah setelah membeli bensin, kemudian bensin dituangkan ke mika dan selanjutnya terjadi kebakaran,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil rekonstruksi, salah seorang anak berinisial R lebih dahulu keluar dari ruangan saat situasi mulai kacau. Setelah berada di luar, anak tersebut berteriak meminta pertolongan, sementara warga sekitar berupaya mengambil air untuk memadamkan api.

Baca Juga :  PLTU Jeranjang Manfaatkan Limbah Racik Uang Kertas Jadi Energi Ramah Lingkungan

Dalam rangkaian adegan berikutnya turut diperagakan proses evakuasi korban menuju fasilitas kesehatan. Menurut Joko, pimpinan pondok pesantren atau tuan guru menggunakan kendaraan yang tersedia untuk membawa para korban ke puskesmas guna mendapatkan penanganan medis.

Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian dari alat bukti yang dikaji penyidik bersama jaksa sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan. Penyidik berharap seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi dapat memperkuat pembuktian perkara di persidangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *