Jurnalekbis.com — Investasi emas kini tidak harus dilakukan dengan membeli dan menyimpan emas batangan. Investor pasar modal dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui Exchange Traded Fund (ETF) Emas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Produk ini menawarkan cara berinvestasi emas melalui mekanisme transaksi seperti saham. Investor cukup menggunakan akun perdagangan efek yang sudah dimiliki untuk membeli atau menjual ETF Emas selama jam perdagangan bursa.
Kepala Wilayah BEI NTB Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana mengatakan investor tidak membutuhkan mekanisme khusus untuk bertransaksi ETF Emas.
“Investor di pasar modal yang sudah memiliki akun investasi dan ingin membeli ETF Emas, tinggal membuka platform trading-nya dan bertransaksi sebagaimana biasanya membeli saham,” kata Sandiana.
Ia menambahkan, investor dapat mengenali ETF Emas melalui kode perdagangan yang diawali huruf X.
ETF pada dasarnya merupakan reksa dana yang unitnya diperdagangkan di bursa. Khusus ETF Emas, aset dasar atau underlying-nya berupa emas sehingga kinerjanya berupaya mengikuti pergerakan harga emas.
Instrumen tersebut menjadi alternatif bagi investor yang ingin menempatkan sebagian portofolionya pada aset emas tanpa harus menangani penyimpanan emas fisik secara langsung.
Emas sendiri selama ini dikenal sebagai aset yang digunakan untuk menyimpan nilai. Keterbatasan pasokannya membuat emas memiliki karakter berbeda dibandingkan sejumlah logam lainnya.
Dalam portofolio investasi, emas juga kerap digunakan sebagai bagian dari diversifikasi. Ketika pasar saham menghadapi tekanan, imbal hasil obligasi berubah, atau ketidakpastian ekonomi dan geopolitik meningkat, investor dapat mempertimbangkan aset dengan karakter berbeda untuk mengelola risiko portofolio.
Namun, emas bukan instrumen untuk mengejar keuntungan dalam waktu singkat. Pergerakan harganya tetap dipengaruhi kondisi ekonomi global, suku bunga, inflasi, nilai tukar, permintaan, serta sentimen pasar.
Data tren harga emas dunia dalam bahan paparan menunjukkan penguatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2017 hingga 2023, harga bergerak dalam kisaran sekitar US$1.000–US$2.000 per troy ounce sebelum memasuki fase kenaikan tajam pada 2024–2025.
Perkembangan tersebut memperkuat perhatian investor terhadap emas sebagai salah satu instrumen diversifikasi. Meski demikian, kinerja historis tidak menjadi jaminan hasil investasi pada masa mendatang.
Di pasar modal Indonesia, ETF Emas mulai tercatat sejak 10 Agustus 2026. Hingga September 2026, terdapat tujuh produk ETF Emas yang tercatat di BEI.
Selain praktis dalam transaksi, ETF Emas menawarkan sejumlah karakteristik lain. Aset dasarnya menggunakan emas fisik (physical backed), memiliki standar kemurnian tertentu, serta mengurangi kebutuhan investor untuk mengelola penyimpanan emas secara langsung.
Likuiditas produk juga mendapat dukungan Dealer Partisipan. Ekosistem bullion turut membuka keterhubungan antara aktivitas perdagangan, penyediaan, dan penyimpanan emas.
Bagi investor yang mempertimbangkan aspek syariah, produk ETF Emas yang tersedia juga didukung penerbitan fatwa syariah sesuai produk dan ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme perdagangan melalui bursa, investasi emas kini hadir dalam format yang lebih dekat dengan kebiasaan investor pasar modal: buka aplikasi, pilih kode ETF, masukkan jumlah pembelian, lalu lakukan transaksi.












