3 Perwira Tinggi Polri Ditahan, Presiden hingga Menteri Diduga Disadap

3 Perwira Tinggi Polri Ditahan, Presiden hingga Menteri Diduga Disadap
3 Perwira Tinggi Polri Ditahan, Presiden hingga Menteri Diduga Disadap

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara memasuki babak serius. Tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto, beberapa menteri, politisi, hingga pengusaha.

Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah Mabes Polri mengumumkan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Menurut Yusril, tiga perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP berpangkat jenderal polisi, Irjen AS, dan Irjen EHS. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.

“Setelah juga dilakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang telah disebutkan tadi sebagai saksi, maka kemudian Mabes Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada sore hari ini,” kata Yusril.

Ia menegaskan, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler serta perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Presiden Prabowo hingga Menteri Diduga Jadi Sasaran

Yusril menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar satu atau dua orang. Sejumlah pejabat tinggi negara diduga menjadi target intersepsi komunikasi melalui telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya.

“Dan sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Yusril, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 dan masih berlanjut hingga proses pelaporan serta penyelidikan dimulai.

Meski demikian, pemerintah belum mengungkap secara rinci materi komunikasi yang disadap maupun tujuan di balik aktivitas tersebut. Penyidik masih mendalami siapa pihak yang berkepentingan dan kemungkinan adanya aktor lain.

Yusril juga belum memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak politik maupun pihak asing dalam perkara ini.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Dalam penjelasannya, Yusril menyebut penyidik menggunakan sejumlah ketentuan hukum untuk menjerat para tersangka.

Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 147 UU ITE.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta tindakan terhadap informasi atau dokumen elektronik milik pihak lain.

Yusril menjelaskan, ancaman pidana dalam ketentuan yang digunakan mencapai 10 tahun penjara untuk pelanggaran tertentu.

Ia memastikan proses penetapan tersangka dan penahanan telah mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Yusril Tegaskan Bukan Kasus Makar

Di tengah berkembangnya spekulasi publik, Yusril menegaskan bahwa perkara tersebut sejauh ini tidak berkaitan dengan dugaan makar.

Menurutnya, penyidik saat ini berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi komunikasi. Belum ada pasal makar yang dikenakan kepada para tersangka.

“Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran publik mengenai objektivitas penyidikan karena para tersangka berasal dari institusi kepolisian, Yusril meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polri sekaligus tetap melakukan pengawasan.

Ia juga menyatakan Presiden Prabowo telah mengetahui perkara tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri dan memerintahkan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Yusril memastikan hak-hak hukum para tersangka, termasuk pendampingan penasihat hukum dan kesempatan mengajukan praperadilan, tetap harus dihormati.

Sementara itu, pengungkapan tujuan penyadapan, asal perangkat yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pengembangan penyidikan Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *