JE- jurnalekbis.com/tag/bima/">Bima- Tim Puma Polres Bima Kota, menangkap seorang pria berinisial JF (44) Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah melakukan penyekapan dan pencabulan selama tiga kali terhadap seorang siswi SMP di rumahnya.
Kejadian berawal, saat korban dan temanya untuk mengambil mangga di halaman rumah pelaku. Setelah mengambil mangga, pelaku datang dan mengajak korban dan temanya makan mangga di dalam rumah pelaku JF.
“Jadi korban ini (14) disetubuhi oleh terduga pelaku sebanyak tiga kali, di dalam rumah pelaku ini tidak disuruh pulang berawal dari si korban ini diajak oleh temannya untuk makan mangga, kemudian ditawari oleh terduga pelaku J ini di rumahnya, karena sudah di siapkan mangga,” ungkap Kanit PPA Polres Bima Kota Ipda Eka Turkiani. Kamis (7/12/2023).
Setelah berada di dalam rumah pelaku JF, teman korban dan saudara dari pelaku JF, beranjak keluar rumah dan meninggalkan korban seorang diri di dalam rumah pelaku JF.
“Di situ ada tiga laki-laki dan dua perempuan yaitu teman korban sendiri, jadi untuk dua temannya ini yang laki dari saudara JF langsung beranjak pergi begitupun teman dari korban langsung beranjak pergi meninggalkan korban pelaku dan korban sendiri di dalam rumah,” ujarnya.
selanjutnya pelaku JF mengajak korban menghisap narkoba jenis sabu, namun ditolak korban, hingga pelaku JF emosi, dan mengancam membunuh korban jika tidak menuruti perintahnya, karena takut, korban pun menuruti kemauan pelaku JF, hingga korban disetubuhi.
“Kemudian terduga pelaku ini menyuruh atau memaksa korban, untuk memakai sabu-sabu, setelah memakai pelaku melakukan persetubuhan, begitupun seterusnya sampai kejadian kedua kalinya, kejadian pertama terjadi pada hari Jumat dan kejadian kedua pada hari Sabtu dan terakhir kejadian ketiga pada Hari Minggu,” jelasnya.
Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku JF selalu memberikan sabu-sabu kepada korban, dan menyekap korban di dalam rumahnya.
“Selama tiga hari, sebelum melakukan hubungan badan, pelaku J ini, memaksa memakai sabu dulu baru disetubuhi,” tegasnya.
Kasus penyekapan dan pencabulan itu terungkap, setelah setelah korban berhasil melarikan diri, dengan mencongkel jendela rumah pelaku, selanjutnya korban menceritakan apa yang di alaminay kepada orang tuanya.
“Berawal laporannya penculikan kemudian ada pengembangan dari kepolisian dari polres Bima Kota, korban ini belum bisa memberikan keterangan, karena masih terasa sakit kepala sempoyongan,” ucapnya.
Dari hasil visum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan luak robek di bagian sensitif korban,dan mengaku ia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali.
“Kemudain hari berikutnya dilakukan visum dan terdapat luka robekan dna korbannya sudah mengakui bahwa telah disetubuhi sebanyak tiga kali di dalam rumah pelaku JF,”pungaksnya.
Akibat perbuatanya, pelaku JF terancam pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.