JE-Mataram – Bank NTB Syariah melaporkan jurnalekbis.com/tag/guru/">Guru Besar Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin, ke Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 26 Februari 2024, terkait pernyataan Asikin di media yang dianggap mencemarkan nama baik Bank NTB Syariah.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Suratnya sudah masuk di kami dan akan kami tindaklanjuti,” ujar AKP Eka pada Jumat (15/3/2024).
Ia menjelaskan, kasus tersebut akan didalami dan selanjutnya diputuskan melalui gelar perkara apakah akan dinaikkan ke penyidikan.
Sebelumnya, dalam sebuah media di NTB, Prof. Asikin menuding Bank NTB Syariah menawarinya tiga proyek dengan nilai mencapai Rp30 miliar agar dirinya tidak lagi mengkritik bank tersebut.

“Saya ditawari tiga proyek oleh Bank NTB Syariah. Ini bentuk intimidasi, macam cara menekan saya melalui proyek, melalui LSM. Untuk saya diam,” kata Asikin.
Namun, Desk Head SEP Bank NTB Syariah, Erma Dermawati, membantah pernyataan Asikin dan menyebutnya sebagai fitnah yang merusak citra bank.
Erma menegaskan, setelah melakukan klarifikasi internal, tidak ada satupun Divisi atau Unit kerja di Bank NTB Syariah yang melakukan penawaran proyek seperti yang dituduhkan Asikin.
Oleh karena itu, Bank NTB Syariah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum demi melindungi citra dan nama baik bank.
Di sisi lain, Prof. Asikin belakangan membantah berita yang diterbitkan media tersebut dan mengklaim bahwa informasi yang disampaikannya bersifat off the record (di luar rekaman).
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda NTB.