BeritaBerita ViralBisnisHukrimNews

Pertamina Beri Sanksi Tegas 12 SPBE Curang Isi Tabung Gas Elpiji Kurang!

×

Pertamina Beri Sanksi Tegas 12 SPBE Curang Isi Tabung Gas Elpiji Kurang!

Sebarkan artikel ini
Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)
Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Jakarta– Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) menemukan 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang curang mengisi tabung gas Elpiji 3 kg dengan volume kurang dari ketentuan. Menindaklanjuti temuan ini, Pertamina Patra Niaga segera memberikan sanksi tegas kepada para SPBE nakal tersebut.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menjelaskan bahwa sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha termasuk sanksi administratif bertahap hingga pencabutan izin usaha.

“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” tegas Mars Ega.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg Asal Bima  Dibekuk Polisi

“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” tambah Moga.

Adapun 12 SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang tidak menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan,” tegas Mars Ega.

Masyarakat yang ingin melaporkan kecurangan SPBE atau membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

Mari bersama awasi peredaran tabung gas Elpiji 3 kg dan pastikan kita mendapatkan hak kita sebagai konsumen!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *