Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Polsek Mataram bergerak cepat mengungkap kasus pencurian telepon genggam di lingkungan fasilitas kesehatan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Fatawa alias Opek (28) yang diduga mencuri ponsel milik seorang mahasiswi di Rumah Sakit Kota Mataram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, menyusul laporan yang dilayangkan korban sehari sebelumnya.
Kronologi Kejadian di Ruang Perawatan Rumah Sakit
Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Korban bernama Baiq Silvia Syntya Dewi (21), seorang mahasiswi asal Lombok Tengah, tengah menjalani rawat inap di Ruang Rawat Inap (Irna) Nomor 38 Rumah Sakit Kota Mataram yang terletak di Jalan Bung Karno.
Sebelum beristirahat, korban sempat meletakkan telepon genggam miliknya di atas meja kerja yang berada di dalam ruangan tersebut. Memanfaatkan situasi rumah sakit yang sepi pada dini hari, pelaku menyelinap masuk dan mengambil ponsel korban saat yang bersangkutan sedang tertidur lelap.
Sekitar pukul 04.30 WITA, korban terbangun dan mendapati gawainya telah raib dari tempat semula. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mataram.
Penyelidikan dan Penangkapan Tanpa Perlawanan
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara. Petugas memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan petunjuk penting, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di area rumah sakit.
Dari hasil penelusuran tersebut, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi polisi. Petugas kemudian meringkus pemuda yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa asal Pagesangan Timur, Kota Mataram tersebut tanpa perlawanan.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian di fasilitas kesehatan tersebut. Ia menyatakan bahwa anggotanya langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan itu.
“Terduga pelaku berinisial F alias O, seorang mahasiswa asal Pagesangan Timur, Kota Mataram. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar AKP Amrozi Hamidi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 berwarna hitam yang nomor IMEI-nya sesuai dengan milik korban. Selain itu, petugas juga menyita satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti di persidangan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, Opek dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari 24 jam ini menjadi wujud respons cepat kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum.












