BeritaHukrim

Bejat! Ayah Tiri di Mataram Cabuli Anaknya Selama 8 Tahun, Terancam Penjara 15 Tahun

×

Bejat! Ayah Tiri di Mataram Cabuli Anaknya Selama 8 Tahun, Terancam Penjara 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bejat! Ayah Tiri di Mataram Cabuli Anaknya Selama 8 Tahun, Terancam Penjara 15 Tahun

JE-Mataram, NTB – Seorang pria berinisial OS (45) di jurnalekbis.com/2024/06/07/disabilitas-ntb-kekurangan-alat-bantu-lidi-dan-fiona-foundation-dirikan-bengkel-kursi-roda-dan-kaki-palsu/" target="_blank" rel="noopener">Mataram, Nusa Tenggara Barat, diamankan polisi atas dugaan telah cabuli  anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diduga telah melakukan aksi bejatnya selama 8 tahun, sejak tahun 2016.

OS diamankan pada Kamis (6/6/2024) malam di kediamannya tanpa perlawanan. Kasat Reskrim pengedar-sabu/" target="_blank" rel="noopener">Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kasus ini dilaporkan oleh pihak LPA Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban,” ujar Kompol Yogi, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga :  OJK Perkuat Sinergi dan Kolaborasi untuk Tingkatkan Stabilitas Sistem Keuangan Melalui Penguatan GRC dan Audit Internal

Berdasarkan laporan, aksi bejat OS pertama kali terjadi pada tahun 2016 ketika korban masih kelas 3 SD. Saat itu, ibu korban sedang berada di luar negeri sebagai TKW. pengendara-motor-tabrak-teras-setelah-tabrak-tembok-rumah-warga/" target="_blank" rel="noopener">Korban tinggal bersama OS dan kedua adiknya yang masih kecil.

“Pada saat kejadian pertama kalinya korban sedang tidur di kasur bersama kedua adiknya, sedangkan pelaku saat itu tidur di lantai,” jelas Kompol Yogi.

OS diduga melakukan aksinya saat korban tertidur. Korban kemudian merasa sakit di bagian perut dan kemaluannya, terutama saat berjalan. Kejadian tersebut terulang hampir setiap malam.

Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diancam dan diintimidasi oleh OS. Bahkan, aksi bejat OS terus berlanjut hingga tahun 2018, meskipun ibu korban sudah pulang dari luar negeri.

Baca Juga :  Antusiasme Masyarakat Lombok Utara Mendaftar Polri Meningkat Signifikan

Kejadian terakhir terjadi pada Minggu (2/6/2024) dini hari. Korban yang merasa ketakutan dan trauma akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke LPA Kota Mataram.

OS kini telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *