JE-Mataram – Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, tiga remaja berinisial DAR (21), LADR (21), dan LA (16) diringkus saat melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di Lingkungan Dasan Agung, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang pemuda di dalam rumah,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Kamis (6/6).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 poket sabu siap edar yang disimpan oleh LADR di dalam saku celananya. LADR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kakak kandungnya sebanyak 2 gram, kemudian dipecah menjadi 15 poket untuk dijual.
“Pelaku mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Sabu tersebut dijual dengan harga Rp 200.000 dan Rp 100.000 per poket,” ungkap Gusti.
Mengembangkan informasi dari LADR, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di wilayah Cakranegara. Di sana, petugas menemukan dua orang lainnya, yaitu AK (kakak LADR) dan HA (pacar AK), pelaku AK sempat melakukan perlawanan, namun mampu diringkus oleh petugas.
“Dari hasil penggeledahan di kos-kosan, kami menemukan beberapa poket sabu siap edar dan alat hisap,” jelas Gusti.
AK dan pacarnya, HA, yang telah tinggal di kosan tersebut selama dua minggu. Dari penggeledahan di kosan, petugas menemukan beberapa poket sabu siap edar dan alat hisap.
“Kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Gusti














