JE-Sumbawa Besar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jurnalekbis.com/2024/06/17/4-tersangka-curanmor-dan-pencurian-hp-diringkus-polres-sumbawa-barat/" target="_blank" rel="noopener">Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 165,77 gram dan menangkap seorang terduga pengedar di wilayah Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (21/6/2024) malam.
Kapolres Sumbawa mutasi-pju-dan-kapolsek-jajaran-perkuat-sinergi-jaga-kamtibmas/" target="_blank" rel="noopener">AKBP Heru Muslimin S.I.K., M.I.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial DI alias R, 44 tahun, diringkus tanpa perlawanan saat petugas melakukan penangkapan di TKP 1, pinggir jalan depan SDN 1 Labuan, Kecamatan Labuan Badas.

“Bersama terduga pelaku, kami amankan barang bukti 3 poket kristal putih diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 165,77 gram, 2 kantong plastik transparan, dan 1 unit motor Honda Scoopy warna merah hitam,” jelas Kasat Tamrin.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah DI di Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas. Di sana, ditemukan barang bukti lain berupa 2 alat hisap rinjani-2024/" target="_blank" rel="noopener">sabu, 4 klip bekas pakai, 2 korek api plastik, 2 pipa kaca, 2 sumbu, 1 gunting, dan 1 dompet batik.
“DI mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu, dan barang haram tersebut milik orang lain,” ungkap AKP Tamrin.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Aksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan pengguna narkoba, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Respon (1)