Mataram – Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (2024/08/21/satgas-pasti-tindak-tegas-pinjaman-online-dan-investasi-ilegal-di-indonesia/" target="_blank" rel="noopener">OJK) menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi integritas dan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam upaya memperkuat kepercayaan publik, OJK melarang keras seluruh pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan dan gratifikasi. Hal ini sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah diterapkan di seluruh lingkungan OJK.
Dalam upaya memperkuat integritas institusi, OJK secara tegas melarang semua pegawainya untuk terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas. Hal ini ditegaskan oleh Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rudi Sulistyo, dalam sebuah wawancara di Mataram. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pegawai OJK tidak hanya menjunjung tinggi kode etik, tetapi juga mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dengan larangan penyuapan dan gratifikasi,” ujar Rudi.
Langkah ini sejalan dengan penerapan prinsip tata kelola yang baik, yang tidak hanya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan pegawai OJK berada dalam koridor etika dan hukum yang berlaku. OJK telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengacu pada standar internasional, yakni SNI ISO 37001, sebagai landasan dalam mencegah dan mengatasi segala bentuk penyuapan dan gratifikasi di lingkungan kerjanya.
Beberapa waktu lalu, beredar pemberitaan di media massa mengenai dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO). Menanggapi hal ini, OJK telah berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami mendukung langkah tegas BEI dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar, sebagai bentuk upaya menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” tegas Rudi.
Sejauh ini, OJK masih terus mendalami potensi keterkaitan pegawainya dalam dugaan kasus gratifikasi tersebut. Rudi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum tersebut. “Kami akan terus melakukan investigasi secara mendalam dan transparan untuk memastikan bahwa tidak ada pegawai OJK yang terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum,” tambahnya.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, OJK memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, OJK telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang berbasis pada standar internasional SNI ISO 37001. SMAP ini tidak hanya menjadi alat untuk mendeteksi dan mencegah penyuapan, tetapi juga memastikan bahwa setiap pegawai OJK memahami dan mematuhi prinsip-prinsip anti-penyuapan.
“Penerapan SMAP berbasis SNI ISO 37001 di lingkungan OJK merupakan langkah konkret kami dalam mendukung tata kelola yang baik dan mencegah terjadinya penyuapan dan gratifikasi,” jelas Rudi. SMAP ini mencakup berbagai kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mengidentifikasi risiko penyuapan, memberikan pelatihan kepada pegawai, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia melalui sistem Whistle Blowing System (WBS) OJK.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyuapan dan gratifikasi, OJK mengajak masyarakat serta pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti terkait keterlibatan pegawai OJK dalam praktik-praktik tersebut untuk melaporkannya melalui OJK Whistle Blowing System (WBS). Sistem ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pelapor, sehingga mereka dapat menyampaikan informasi secara aman dan rahasia.
“Kami mendorong siapa saja yang memiliki informasi terkait praktik penyuapan atau gratifikasi di lingkungan OJK untuk melaporkannya melalui WBS. Kami menjamin bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan serius dan penuh kerahasiaan,” ujar Rudi.
OJK Whistle Blowing System (WBS) ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap OJK. Dengan adanya mekanisme ini, OJK berharap dapat mengungkap dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, serta memperkuat budaya anti-penyuapan di lingkungan kerjanya.
Terkait dengan dugaan gratifikasi dalam proses IPO, OJK menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga integritas di pasar modal Indonesia. Sebagai regulator, OJK bertanggung jawab memastikan bahwa semua proses di pasar modal, termasuk penawaran umum, dilakukan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
“OJK akan terus bekerja sama dengan BEI dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di pasar modal ditindak dengan tegas. Kami tidak akan mentolerir adanya praktik-praktik yang dapat merusak integritas pasar dan merugikan investor,” ungkap Rudi.
Langkah tegas OJK dalam melarang penyuapan dan gratifikasi serta penerapan SMAP berbasis SNI ISO 37001 merupakan bagian dari upaya besar dalam memperkuat tata kelola yang baik di seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama yang harus dijaga, dan hal ini hanya bisa dicapai melalui integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Penerapan tata kelola yang baik bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga komitmen kami untuk memastikan bahwa OJK selalu beroperasi dengan standar etika tertinggi. Kami percaya bahwa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ini, OJK dapat terus menjadi lembaga yang dipercaya dan dihormati oleh publik,” pungkas Rudi.