JE-Mataram- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB pada 15 September jurnalekbis.com/tag/2023/">2023 sekitar pukul 18:30 wita tim opsnal Ditresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria berinisial AR alis M di pintu kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kemudian pada pukul 20:00 wita petugas melakukan rontgen terhadap tersangka AR (28) alamat Lombok Tengah di rumah sakit Bhayangkara Mataram. Ketika dilakukan rontgen pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 3 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan lilit dengan lakban bening. Kemudian dibungkus dengan kondom.
“Berangkat dari Pekanbaru dengan menggunakan pesawat menuju Lombok. Pada saat di rontgen ditemukan ada tiga bungkus sabu pada bagian dubur atau tubuhnya. Setelah dilakukan timbangan beratnya 137,62 gram,” kata Deddy Supriadi, Rabu (4/10).
Selain dari AR diamankan, ada tiga tersangka lainnya. Yakni berinisial DH (23) laki-laki alamat Ampenan, AP (32) laki-laki alamat Lombok Timur, dan KAH (44) laki-laki alamat Ampenan. Dengan modus operandi dilakukan, berawal dari AR ditawari pekerjaan untuk membawa barang terlarang tersebut oleh seseorang berinisial G. Kemudian G mengenalkan AR dengan AP dan KAH yang merupakan pemilik narkotika yang dibawa oleh AR. Selanjutnya AR berangkat menuju Pekan Baru untuk mengambil sabu tersebut untuk dibawa ke Lombok.
“AR ini diimingi upah sebanyak Rp 13 juta untuk per 100 gram yang dibawa ke Lombok,” terangnya.
Atas perbuatan para pelaku ini disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 uu 35 tahun 2009.