BeritaDaerahNewsPolitik

Deklarasi Kades Pada Peserta Pemilu, Ini Kata Bawaslu NTB

×

Deklarasi Kades Pada Peserta Pemilu, Ini Kata Bawaslu NTB

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Mataram- Deklarasi terhadap salah satu peserta pemilu yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa beberapa waktu lalu disalah jurnalekbis.com/tag/hotel/">hotel di Mataram dan beberapa pelanggaran lainnya dilakukan oleh kepala Desa menjadi atensi khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.

“Kita kan belum menyimpulkan dalam kajian kita bahwa kepala desa itu masuk dalam tindak pidana pemilu atau tidak. Karena sekali lagi menurut pasal 490 undang-undang pemilu itu dia berlaku pada masa kampanye dan setelah tetapkan peserta pemilu,” ujar Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Kamis (16/11).

Diakui memang deklarasi yang digunakan belum memasuki musim masa kampanye sehingga belum bisa dikatakan masuk dalam tindak pidana pemilu. Karena memang ada problemnya, seperti peserta pemilu, peserta capres dan cawapres juga belum ditetapkan pada saat itu. Mengingat masa kampanye mulai berlaku pada 24 November 2023 nanti. Jika pada masa kampanye tersebut mendeklarasikan keberpihakannya kepada salah satu peserta baru masuk tindak pidana pemilu.

“Tetapi tentu saja kegiatan seperti itu terus kami atensi. Dan fokus mengantensi kepala kepala desa yang sejak awal mendeklarasikan diri atau menyatakan sikap ke salah satu peserta pemilu. Bawaslu akan melakukan atensi khusus kepada mereka,” tuturnya.

Baca Juga :  PLN NTB Siagakan 1.804 Personil Jaga Pasokan Listrik Idul Adha 1444H

Lebih lanjut, beberapa waktu lalu Bawaslu sedang melakukan klarifikasi terhadap dugaan kades yang hadir atau mendeklarasikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu. Bahkan dua hari lalu pihaknya juga sudah menangani satu kasus ASN, yakni dari salah satu pejabat eselon III di OPD provinsi NTB. Dimana sudah dilaporkan ke Komisi ASN, karena memposting di akun facebooknya salah satu poster calon peserta DPD.

“Yang sejauh ini itu yang sedang kita identifikasi kades itu, tapi secara yang sudah kita klarifikasi itu ada sekitar 3 orang. Dalam berbagai bentuk kegiatan kampanye yang dilakukan. Pada saat deklarasi di Lombok raya sama salah satu di wilayah Lombok Tengah yang berfoto dengan salah seorang caleg,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *