Politik

Rizal Umami Tegaskan Komitmen Tangani Politik Uang Secara Profesional

×

Rizal Umami Tegaskan Komitmen Tangani Politik Uang Secara Profesional

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Lombok Barat Perkuat Sinergi dengan Media untuk Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Barat, Jurnalekbis.com — Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, menyampaikan perkembangan terkini mengenai laporan dugaan politik uang (money politics) yang sedang ditangani pihaknya. Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima lima laporan dengan berbagai kasus. Namun, tidak semua laporan memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti.

Dari lima laporan yang diterima, dua di antaranya tidak diregistrasikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Salah satu laporan yang telah teregister melibatkan dugaan politik uang di Kecamatan Labuapi. Menurut Rizal, laporan ini mengarah pada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa setempat, yang diduga memberikan uang dan stiker kepada pemilih.

Baca Juga :  Umat Hindu Kota Mataram Bulatkan Tekad dan Satukan Suara Menangkan PDI Perjuangan di Pemilu

“Laporan ini sudah kami nyatakan teregister, dan hari ini kami akan memanggil pelapor dan terlapor untuk klarifikasi. Bukti yang diajukan pelapor, berupa uang dan stiker, sedang kami teliti lebih lanjut,” ujar Rizal saat memberikan keterangan pers.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dan aduan masyarakat dengan profesional. Bahkan, aduan yang dinilai kecil pun tetap akan ditelusuri demi menjaga integritas pemilu.

“Setiap laporan dan aduan kami telusuri seprofesional mungkin. Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan transparan dan adil,” tambah Rizal.

Tim Gakkumdu (Gugus Tugas Penegakan Hukum Terpadu), juga telah dilibatkan untuk menangani kasus ini. Sesuai denganDalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang politik uang, terdapat ketentuan bahwa setiap orang yang terlibat dalam praktik politik uang, baik yang memberi maupun yang menerima, akan dikenakan hukuman yang sama. Hukuman tersebut bisa berupa penjara maksimal 72 bulan dan denda maksimal 72 juta rupiah, atau penjara minimum 36 bulan dan denda minimum 36 juta rupiah jika terbukti bersalah.

Baca Juga :  Pemilihan DPR RI dapil NTB 1, Johan Rosihaan dipastikan Lolos ke Senayan Rangking III

“Kami akan memanggil terlapor, pelapor, dan saksi ahli untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut. Undang-undang menyebutkan bahwa setiap orang yang terlibat, baik memberi maupun menerima, dapat dikenakan hukuman yang sama. Jadi ini tidak hanya berlaku untuk tim kampanye, tetapi siapa pun yang terbukti terlibat,” jelas Rizal.

Selain ancaman pidana, dugaan politik uang ini juga berpotensi menyebabkan diskualifikasi calon jika terbukti bahwa praktik tersebut dilakukan atas perintah langsung dari kandidat. Rizal menekankan pentingnya pembuktian yang jelas untuk memastikan keterlibatan calon.

“Kalau mengarah pada calon, pembuktiannya harus terang benderang seperti sinar matahari. Jika terbukti, politik uang dari si calon itu bisa menyebabkan diskualifikasi,” kata Rizal.

Baca Juga :  Pilkada Serentak NTB 2024: Sepuluh Fenomena Politik Menurut Mi6

Rizal menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat lebih berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan pemilu yang bersih dan bebas dari praktik politik uang. “Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran, sekaligus membantu kami mewujudkan pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *