News

Pengadilan Keliling Permudah Urusan Adminduk Warga Lombok Barat

×

Pengadilan Keliling Permudah Urusan Adminduk Warga Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Keliling Permudah Urusan Adminduk Warga Lombok Barat
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Barat, Jurnalekbis.com Upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat terus digencarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pada Rabu (30/4/2025), tim dari PN Mataram melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Barat di Kecamatan Gerung. Kunjungan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan program Pengadilan Keliling yang menyasar masyarakat dengan keterbatasan akses ke layanan pengadilan.

Program ini mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengurus perubahan data kependudukan akibat harus menempuh jarak jauh ke kantor pengadilan. Kini, dengan hadirnya layanan pengadilan langsung di lingkungan Disdukcapil, proses hukum menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Program Pengadilan Keliling merupakan inovasi Pengadilan Negeri Mataram untuk memberikan akses terhadap layanan hukum kepada masyarakat secara lebih inklusif. Sasaran utamanya adalah masyarakat yang memerlukan layanan perdata sederhana, seperti: Perubahan atau perbaikan nama pada akta kelahiran, KTP, dan KK, Koreksi tanggal lahir atau nama orangtua di dokumen kependudukan, Pengesahan perbedaan data identitas, Pengajuan akta perkawinan dan gugatan perceraian dna Permasalahan lainnya terkait pencatatan sipil.

Dengan menjadikan kantor Disdukcapil sebagai lokasi persidangan, masyarakat dapat menyelesaikan seluruh urusan administratif dan legal dalam satu tempat. Warga tidak perlu lagi bolak-balik antara pengadilan dan kantor kependudukan.

Baca Juga :  Poros Tengah Bubar, DSU Optimis Mampu Kalahkan Dominasi Zul-Rohmi

Dalam sesi evaluasi, Sekretaris PN Mataram, Masykur, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, khususnya Dinas Dukcapil, atas fasilitasi dan komitmen yang telah diberikan selama ini. Ia menilai kolaborasi ini sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah pelosok atau tidak memiliki sarana transportasi memadai.

“Kami melihat ada semangat besar dari Dukcapil untuk membantu warga menyelesaikan masalah hukum mereka, khususnya yang terkait data kependudukan. Ini bentuk pelayanan publik yang patut diapresiasi,” ujar Masykur.

Namun demikian, Masykur juga menyoroti soal kondisi fasilitas ruang sidang yang masih belum ideal. Ia menyebut ruang sidang yang digunakan masih dipenuhi tumpukan arsip dan dokumen.

“Sayangnya, ruang sidang yang disediakan belum representatif. Banyak kardus dan dokumen di dalamnya karena masih difungsikan sebagai ruang penyimpanan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat, H. Saepul Akhkam, menyampaikan permohonan maaf atas kondisi ruang sidang yang masih jauh dari kata ideal. Ia menjelaskan bahwa masalah ini terjadi karena volume arsip yang terus bertambah, sementara ruang penyimpanan masih terbatas.

Baca Juga :  The Nusa Dua Kembali Menjadi Tuan Rumah Dua Event Bergengsi: Joyland Festival Bali 2024 dan 12th Asia Pacific Breast Cancer Summit

“Kami akui ruangannya belum layak karena memang belum ada depo arsip. Tapi insya Allah, pembangunan depo arsip akan dimulai bulan depan,” jelas Akhkam.

Ia menambahkan, meskipun saat ini masih dalam keterbatasan, pihaknya tetap berkomitmen mendukung keberlanjutan program ini.

“Enam bulan ke depan kami akan tata ulang ruangannya agar lebih layak dan nyaman untuk proses persidangan,” imbuhnya.

Salah satu warga yang turut mengikuti program ini adalah Zainul, warga Kecamatan Labuapi. Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya Pengadilan Keliling, karena kini tidak perlu lagi pergi jauh ke pusat kota untuk mengurus dokumen penting.

“Saya punya masalah perbedaan nama anak di akta dan dokumen lainnya. Lewat sidang keliling ini, semua bisa diurus di tempat,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan Siti Aminah, warga Kecamatan Kuripan. Ia datang untuk mengurus pengesahan perubahan data keluarga yang selama ini sulit diselesaikan karena harus ke Mataram.

“Ini sangat memudahkan, apalagi kami yang tinggal jauh dari pusat kota. Biaya, waktu, dan tenaga bisa dihemat,” kata Siti penuh syukur.

Testimoni warga ini menjadi bukti nyata betapa program Pengadilan Keliling telah membuka akses hukum lebih luas dan menjangkau kelompok rentan yang sebelumnya sulit mendapatkan layanan peradilan.

Baca Juga :  Malean Sampi: Tradisi Balapan Sapi Khas Lombok yang Menarik Wisatawan

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Dukcapil H. Saepul Akhkam kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung upaya pemerataan layanan hukum. Ia menyatakan akan terus menjalin koordinasi dengan Pengadilan Negeri Mataram agar program ini bisa menyasar lebih banyak warga Lombok Barat.

“Kami ingin semua warga punya akses yang sama terhadap layanan adminduk dan hukum. Kolaborasi ini akan terus berjalan,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan semakin baiknya fasilitas dan mekanisme ke depan, jumlah masyarakat yang bisa dibantu akan semakin meningkat. Masyarakat yang sudah terbiasa dengan teknologi dapat mengajukan permohonan sidang melalui aplikasi e-court milik Mahkamah Agung. Prosesnya cepat dan efisien, mulai dari pendaftaran hingga pelacakan status permohonan. Bagi warga yang belum familiar dengan teknologi, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung ke kantor Pengadilan Negeri Mataram dengan membawa seperti  Surat permohonan, Fotokopi KTP pemohon,Fotokopi Kartu Keluarga,Dokumen pendukung sesuai permohonan (akta kelahiran, ijazah, surat nikah, dll.),Fotokopi KTP dua orang saksi dan Seluruh dokumen dibubuhi materai Rp10.000 dan dilegalisir di kantor pos. Dengan prosedur yang mudah dan terbuka, layanan ini semakin inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *