BisnisFinancial

OJK: Bank Wajib Punya Sistem Perlindungan Data Nasabah yang Kuat

×

OJK: Bank Wajib Punya Sistem Perlindungan Data Nasabah yang Kuat

Sebarkan artikel ini
OJK: Bank Wajib Punya Sistem Perlindungan Data Nasabah yang Kuat
Kunjungi Sosial Media Kami

Bali, Jurnalekbis.com – Sektor perbankan Indonesia saat ini berada di titik persimpangan penting, ditandai dengan transformasi digital yang meluas dan mendalam. Fenomena ini dipicu oleh potensi besar yang ditawarkan ekonomi digital Indonesia, ditambah dengan perubahan perilaku konsumen yang semakin mengandalkan teknologi, terutama setelah pandemi COVID-19. Bank-bank di seluruh negeri berlomba untuk mengadopsi teknologi canggih, termasuk kecerdasan buatan (AI), dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan.

Namun, percepatan digitalisasi ini juga memunculkan serangkaian tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan regulasi yang ketat. Dalam konteks ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran sentral untuk memastikan bahwa perkembangan sektor perbankan tetap inovatif, namun juga aman dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Tony, Direktur Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK, Indonesia memiliki ekosistem digital yang sangat menjanjikan, yang menjadi daya tarik utama bagi transformasi perbankan. Beberapa faktor kunci yang mendorong digitalisasi di sektor ini.

“Populasi Besar dan Tech-Savvy yaitu dengan populasi lebih dari 284,62 juta jiwa, Indonesia memiliki basis konsumen yang besar dan melek teknologi. Kondisi ini menciptakan permintaan yang tinggi akan layanan perbankan digital yang mudah dan efisien. Masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, semakin terbiasa dengan teknologi dan mengharapkan layanan perbankan yang responsif, mudah diakses, dan tersedia kapan saja dan di mana saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tok ! Pendafataran Bakal Calon Ketua Umum HIPMI NTB resmi ditutup

Lebih lanjut Tony, bahwa Tingkat penetrasi internet mencapai 74,6% dari populasi, sementara penetrasi seluler bahkan lebih tinggi, yaitu 125% dari populasi (menunjukkan bahwa banyak orang memiliki lebih dari satu perangkat). Kondisi ini menciptakan infrastruktur yang kuat untuk pengembangan dan penyebaran layanan perbankan digital.

“Aksesibilitas internet dan telepon seluler yang luas memungkinkan bank untuk menjangkau nasabah di seluruh Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang sebelumnya sulit diakses oleh layanan perbankan konvensional,”jelasnya.

Rata-rata orang Indonesia menghabiskan 7 jam 22 menit per hari untuk menggunakan internet, yang menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi pada teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari.

“Hal ini menciptakan peluang besar bagi bank untuk berinteraksi dengan nasabah melalui berbagai platform digital dan menawarkan layanan yang relevan dengan kebutuhan dan preferensi mereka,” ucapnya.

Baca Juga :  YOLO dan FOMO Picu Gen Z Terjebak Jeratan Finansial

Dengan 139 juta pengguna aktif media sosial (49,9% dari total populasi), platform digital menjadi saluran penting untuk berinteraksi dengan nasabah dan menawarkan layanan perbankan. Bank dapat memanfaatkan media sosial untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan nasabah, memberikan informasi yang relevan, dan menawarkan layanan yang dipersonalisasi.

Penggunaan layanan keuangan secara online terus meningkat pesat, yang mencerminkan perubahan preferensi konsumen yang semakin beralih ke transaksi digital. Nasabah semakin nyaman dan percaya diri dalam melakukan berbagai transaksi perbankan melalui mobile banking, internet banking, dan platform pembayaran digital lainnya,” paparnya.

Kondisi-kondisi ini menciptakan peluang besar bagi bank untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan nasabah, dan menawarkan produk serta layanan inovatif yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar yang terus berkembang.

“Meskipun potensi digitalisasi perbankan sangat besar, terdapat tantangan-tantangan signifikan yang perlu diatasi untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan aman. OJK menyadari hal ini dan secara proaktif mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas dan keamanan sektor perbankan di era digital,” tegasnya.

Baca Juga :  Koperasi KLU 'Sakit-sakitan', Pemkab Dorong Revitalisasi dan Akses Modal

Beberapa tantangan utama dan peran OJK dalam menghadapinya adalah  Keamanan Siber, Perlindungan Data Pribadi, Inovasi dan Risiko, dan Kesenjangan Digital.

“OJK memainkan peran yang sangat penting dalam mengatur dan mengawasi sektor perbankan di era digital. Beberapa inisiatif dan regulasi penting yang telah dan akan dikeluarkan oleh OJK antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Tingkat Kematangan Digital Bank Umum (DMAB), POJK Pelindungan Konsumen, dan Panduan Pelaksanaan Pelindungan Data Pribadi,” pungkasnya.

Pelindungan data pribadi menjadi fokus utama OJK dalam era digital. Regulasi OJK sejalan dengan UU PDP, yang memberikan hak-hak penting kepada individu terkait data pribadi mereka.

OJK menekankan pentingnya bagi bank untuk memiliki sistem dan prosedur yang kuat dan andal untuk melindungi data nasabah dari akses yang tidak sah, penggunaan yang tidak tepat, dan kebocoran data. Bank harus memastikan bahwa data nasabah dikumpulkan, disimpan, dan diproses dengan aman dan transparan, serta hanya digunakan untuk tujuan yang sah dan telah disetujui oleh nasabah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *