jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/07/WhatsApp-Image-2023-07-18-at-17.39.05-250x190.jpeg" alt="" width="188" height="143" />Jurnalekbis.com- Baru-baru ini ada oknum yang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk sebuah proyek pembangunan nasional di NTB. Hal tersebut sangat disayangkan, pasalnya penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Untuk itu Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC NTB mewanti-wanti agar setiap SPBU melayani pembelian BBM subsidi sesuai SOP yang ada.
“Kami selalu mewanti-wanti anggota kami, layani pembelian bio solar subsidi dengan sop yang benar. Karena sanksinya banyak (bila tidak sesuai SOP,red),” ujar Ketua Hiswana Migas DPC NTB Komang Mahendra Gandi, selasa (18/7).
Gandi menilai dengan adanya kejadian dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi menjadi perhatian pihaknya. Dimana dengan kejadian yang masih adanya penyimpangan-penyimpangan di dalam pembelian solar subsidi. Padahal dalam pembelian BBM subsidi sangat mudah, dengan menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak terkait.
“Dimana mestinya kalau solar subsidi itu sangat mudah, harga pasaran, tinggal berhubungan dengan agen non subsidi, sudah selesai. Tapi kalau berangkat dari penangkapan yang dilakukan oleh APH dan modus operandinya seperti itu (mengumpulkan lewat jerigen) kami sayangkan,” terangnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau, khususnya untuk di SPBU. Apalagi sekarang ini di SPBU sudah ada digitalisasi dalam tata cara penjualan. Terkhusus barang subsidi solar itu sangat teliti sekali dalam melaksanakan transaksi, apabila penjualan tidak didahului oleh QR code.

“Kalau QR code tidak ada, maka mesin dispenser tidak akan bisa aktif untuk melayani. Untuk mendapatkan QR code, terutama untuk kendaraan bermotor harus mendaftar sesuai identifikasi jenis kendaraan. Semisal truk roda 6 itu ada batasannya konsumsi harian,” tuturnya.
Sedangkan untuk yang non kendaraan mereka harus menyiapkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Katakan pertanian mereka mengajukan permohonan dan mencari surat rekomendasi dinas terkait. Umpanya seperti usaha mikro bisa di Dinas Koperasi dan UMKM, petani bisa di Dinas Pertanian.
“Surat rekomendasi itu kita verifikasi dan kita daftarkan maka keluar QR codenya. Dia baru bertransaksi, volumenya pun sudah ditentukan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk kejadian yang dilakukan oleh oknum penyalahgunaan tersebut. Pihaknya belum mengetahui apakah dia membeli menggunakan surat rekomendasi atau hal lain. Karena dari kabar yang beredar BBM subsidi disalurkan oleh oknum tersebut dengan cara dikumpulkan menggunakan jerigen. Kemudian dikumpulkan jadi satu di salah satu gudang yang berada di Lombok Timur.
“Kita belum tahu juga, kalau kasus yang kejadian di meninting itu katanya dari Lombok timur, dan dari sana itu belum kami tahu dengan jelas. Dari mana dia membeli, apakah dari SPBU atau nyedot mobil tangka, kita belum ketahui,” jelasnya.
Namun, pihaknya siap mengawal kasus tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika diminta. “Kalau kita dilibatkan, dan koordinasi kita akan mempermudah itu,” ucapnya