Mataram, NTB – Jurnalekbis.com – Praktik curang dalam penjualan minyak goreng bersubsidi kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), berhasil mengungkap manipulasi takaran pada minyak goreng bermerek “Minyakita” yang diedarkan di wilayah Pulau Lombok.
Seorang pria berinisial INPA, warga Cakranegara Selatan, Kota Mataram, diamankan polisi dari sebuah gudang di wilayah Babakan, Kecamatan Cakranegara. INPA diduga kuat menjadi pelaku utama di balik distribusi minyak goreng bersubsidi yang isinya tidak sesuai dengan label kemasan.
Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang merasa dirugikan setelah membeli minyak goreng kemasan 2 liter, namun volume minyak di dalam kemasan ternyata kurang dari jumlah yang seharusnya.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan isi minyak goreng kemasan 2 liter yang dibeli tidak sesuai dengan volume sebenarnya,” ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH.
Menyusul laporan tersebut, tim Tipidter Satreskrim Polresta Mataram segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan kecurangan ini telah dilakukan sejak akhir April 2025.
“Kami uji beberapa sampel di perdagangan/">Dinas Perdagangan Kota Mataram, dan hasilnya memang tidak sesuai. Ini jelas melanggar ketentuan perlindungan konsumen,” tegas AKP Regi.
Minyak goreng dengan label ukuran 2 liter yang diproduksi dan diedarkan oleh CV. PJK (Putra Jaya Kencana) diketahui hanya berisi kurang dari volume yang tertera di kemasan. Ini menandakan bahwa pelaku sengaja mengurangi isi demi mendapatkan keuntungan berlipat, sembari mengecoh konsumen.
Setelah melakukan pengawasan di beberapa lokasi, tim Tipidter akhirnya menggerebek sebuah gudang produksi dan pengemasan ulang yang berlokasi di Babakan, Kecamatan Cakranegara. Di lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas produksi minyak goreng ilegal dengan menggunakan kemasan resmi “Minyakita”.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah besar barang bukti, antara lain 568 kemasan Minyak Kita ukuran 2 liter, 6 jeriken minyak goreng ukuran 5 liter, Nota pembelian dari sejumlah toko pengecer, Timbangan digital, Mesin pengisian minyak goreng, Tanki stainless dan 2 unit mobil box
Barang-barang ini digunakan untuk memproduksi, mengemas, dan mendistribusikan minyak goreng yang diduga kuat tidak sesuai takaran.
INPA mengakui kepada penyidik bahwa ia memproduksi dan mengemas sendiri minyak goreng dengan menggunakan label resmi “Minyakita”, lalu menyebarkannya ke berbagai toko pengecer di wilayah Pulau Lombok. Namun, pelaku mengisi kemasan dengan volume minyak yang jauh lebih sedikit dari ukuran sebenarnya.
“Produk diedarkan dengan label 2 liter dan 5 liter, namun volume aktualnya jauh lebih kecil. Ini bentuk penipuan terhadap konsumen,” terang Kapolresta Mataram.
Tindakan ini tidak hanya menyalahi prinsip bisnis yang jujur dan beretika, tetapi juga berpotensi membahayakan stabilitas harga dan kepercayaan publik terhadap produk minyak bersubsidi dari pemerintah.
Atas perbuatannya, INPA dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menjual produk yang tidak sesuai takaran, ukuran, label, dan mutu. Ancaman hukumannya tidak main-main Pidana penjara maksimal 5 tahun dan Denda maksimal sebesar Rp 2 miliar
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain dan seberapa luas distribusi produk ini,” kata AKP Regi.
Penyelidikan saat ini masih terus berkembang, termasuk penelusuran alur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik jaringan distribusi minyak goreng curang ini.