BisnisEkonomi

Cek Kriteria Rekening Dormant yang Diblokir PPATK: Siapa Saja yang Harus Waspada?

×

Cek Kriteria Rekening Dormant yang Diblokir PPATK: Siapa Saja yang Harus Waspada?

Sebarkan artikel ini
Cek Kriteria Rekening Dormant yang Diblokir PPATK: Siapa Saja yang Harus Waspada?
Kunjungi Sosial Media Kami

jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta, Jurnalekbis.com – Masyarakat Indonesia, khususnya para pemilik rekening bank, diimbau untuk lebih waspada dan proaktif menyikapi kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, hingga penipuan digital yang marak terjadi belakangan ini.

Namun, kebijakan ini juga memicu kekhawatiran publik. Banyak yang bertanya: apa itu rekening dormant? Siapa saja yang berisiko terkena blokir? Bagaimana agar rekening kita tetap aman?

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kriteria rekening dormant yang dapat diblokir oleh PPATK, termasuk langkah-langkah yang bisa Anda ambil untuk menghindarinya.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, baik berupa setoran, penarikan, transfer, atau aktivitas lainnya. Dalam sistem perbankan nasional, rekening dormant sering disebut sebagai rekening “tidur” karena tidak aktif digunakan oleh pemiliknya.

Menurut ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), status rekening bisa menjadi dormant jika:

  • Tidak ada transaksi selama 6 hingga 12 bulan berturut-turut.

  • Tidak ada aktivitas pemilik rekening seperti login, setoran tunai, atau transaksi digital.

  • Saldo rekening tetap atau sangat kecil selama periode tersebut.

Baca Juga :  Tips Beli Rumah Second Ala PLN, Pastikan Kelistrikan Aman dan Normal

Alasan PPATK Memblokir Rekening Dormant

PPATK memiliki mandat khusus berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dalam konteks ini, rekening dormant berpotensi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan sebagai:

  • Tempat parkir dana hasil kejahatan seperti korupsi, narkoba, atau perjudian online.

  • Rekening penampungan sementara untuk dana hasil penipuan, termasuk dari skema investasi bodong.

  • Akun perantara (mule account) yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

Dengan memblokir rekening dormant yang terindikasi mencurigakan, PPATK berupaya memutus rantai keuangan ilegal sebelum dana tersebut diputar kembali atau dialihkan ke luar negeri.

Kriteria Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK

Tidak semua rekening dormant otomatis diblokir. PPATK menerapkan pendekatan analisis berbasis risiko (risk-based approach). Berikut beberapa kriteria rekening dormant yang masuk dalam radar pemblokiran:

1. Tidak Aktif Selama Periode Panjang

Rekening tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 12 bulan dan tidak pernah dikonfirmasi keberadaan nasabahnya oleh bank.

2. Tercatat dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)

Rekening yang namanya pernah masuk dalam laporan LTKM dari lembaga keuangan akan diawasi secara ketat.

3. Terkait dengan Transaksi Berulang Tanpa Alasan Ekonomi Jelas

Rekening dormant yang pernah menerima atau mengirim dana secara berulang dalam jumlah signifikan tanpa dasar ekonomi yang jelas, bisa dicurigai sebagai bagian dari jaringan pencucian uang.

Baca Juga :  Baznas Lobar Distribusian Zakat, Infaq dan Sedekah

4. Terafiliasi dengan Nomor Telepon atau Identitas Palsu

Banyak rekening dormant yang dibuka dengan identitas tidak valid atau nomor ponsel sekali pakai, mengindikasikan potensi sebagai akun bayangan (ghost account).

5. Menjadi Tujuan Transfer Dana dari Akun yang Terindikasi Kriminal

Jika suatu rekening dormant menerima dana dari akun yang sudah diblokir atau diselidiki karena kejahatan siber atau penipuan, maka rekening tersebut juga bisa diblokir sementara.

Apakah Pemilik Rekening Akan Diberitahu?

Pemblokiran rekening oleh PPATK biasanya dilakukan melalui koordinasi dengan bank terkait. Namun, dalam banyak kasus, pemilik rekening baru menyadari rekeningnya diblokir saat mencoba melakukan transaksi dan mengalami kegagalan.

Bank wajib memberitahukan kepada nasabah apabila rekening dibekukan, tetapi dalam kasus tertentu yang terkait dengan penyidikan atau perintah langsung dari PPATK atau aparat penegak hukum, pemberitahuan dapat ditunda demi kepentingan investigasi.

Bagaimana Jika Rekening Dibekukan?

Jika rekening Anda diblokir karena dicurigai sebagai dormant dengan indikasi mencurigakan, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Hubungi call center atau kantor cabang bank tempat rekening Anda dibuka.

  • Bawa dokumen identitas diri asli dan bukti kepemilikan rekening.

  • Ajukan klarifikasi tertulis, termasuk alasan ketidakteraktifan dan rencana penggunaan kembali rekening.

  • Jika perlu, minta surat keterangan dari bank dan ajukan keberatan secara formal ke PPATK melalui kanal pengaduan resmi.

Baca Juga :  OJK NTB Catat Penyaluran Dana Pinjol Legal Naik 47 persen Sebesar 386 M

Tips Agar Rekening Tidak Masuk Kategori Dormant

Untuk mencegah rekening Anda diblokir karena dianggap dormant, berikut beberapa langkah sederhana yang bisa Anda lakukan:

  • Lakukan transaksi rutin, minimal satu kali dalam enam bulan.

  • Aktifkan layanan digital banking dan login secara berkala.

  • Gunakan rekening sebagai rekening utama atau sekunder, misalnya untuk pembayaran tagihan, transfer otomatis, atau top-up e-wallet.

  • Perbarui data pribadi di bank secara berkala, termasuk nomor ponsel dan alamat.

  • Hindari membuka rekening ganda jika tidak diperlukan. Fokus pada satu atau dua rekening yang benar-benar digunakan.

PPATK, OJK, dan Perbankan Bersinergi Menjaga Sistem Keuangan

Langkah pemblokiran rekening dormant oleh PPATK bukan semata-mata untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan bagian dari upaya membangun sistem keuangan yang sehat, transparan, dan antikejahatan. Dalam beberapa kasus, rekening dormant menjadi titik masuk penyelidikan kejahatan besar yang melibatkan jaringan lintas negara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung upaya ini dengan menerbitkan kebijakan perlindungan konsumen dan pengawasan ketat terhadap kepatuhan bank dalam mengenali nasabah (KYC/Know Your Customer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *