Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Polemik sengketa lahan seluas lebih dari 80 hektar di Desa Pangsing, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, kembali mencuat setelah Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Gubernur NTB, Jumat (29/8/2025). Agenda tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat yang menamakan diri Komisi Independen Pengurusan Hak-Hak atas Tanah dan Lahan NTB (KIPHTL-NTB).
Dalam forum itu, masyarakat mendesak agar lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Lingga segera diselesaikan karena sudah lama ditetapkan sebagai lahan terlantar. Warga mengaku sudah bermukim turun-temurun di atas lahan tersebut lantaran perusahaan tidak kunjung beroperasi.
Namun, Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan dirinya tidak berada di pihak perusahaan, melainkan ingin penanganan kasus lahan dilakukan secara normatif dan sesuai aturan hukum.
“Saya baru tiga bulan menjabat dan baru tahu urusan ini. Kami normatif saja. Bagaimana lahan yang sudah jelas ada HGB-nya, tapi ada Sertifikat Hak Milik di dalamnya? Kan harus diluruskan dulu. Kita ingin clear and clean baru ada tindakan berikutnya,” kata LAZ saat dihubungi via telepon.
LAZ menjelaskan, meski dirinya berhalangan hadir dalam RDP karena sedang berada di Jakarta mengikuti Rakor Inflasi bersama sejumlah kepala daerah, ia telah menugaskan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Asisten I untuk hadir.
Menurutnya, tudingan bahwa ia tidak pro rakyat tidaklah benar. Ia menekankan bahwa GTRA Lombok Barat berhati-hati agar tidak salah langkah dalam menyikapi persoalan agraria.

“GTRA Lombok Barat tidak mau sembarangan. Maksud baik akan baik jika dijalankan dengan proses yang baik juga,” tegasnya.
Bupati juga menyebut seharusnya BAP DPD RI menghadirkan pihak PT Lingga dalam forum tersebut agar pembahasan lebih proporsional. “Supaya adil harusnya pihak PT juga dihadirkan. Kan syarat tanah bisa dijadikan TORA adalah dalam status clear and clean,” ujarnya.
Lebih lanjut, LAZ menegaskan bahwa rekomendasi pemerintah daerah bukan untuk mengembalikan HGB kepada perusahaan, melainkan menjadikan lahan tersebut sebagai bank tanah atau aset negara.
Senada dengan LAZ, Penjabat Sekda NTB Lalu Moh Faozal yang hadir langsung dalam RDP mengakui bahwa masalah agraria di kawasan pariwisata selatan Lombok memang kerap muncul, termasuk terkait lahan PT Lingga.
“Kami memastikan hak masyarakat dan memastikan investasi tetap jalan. Kalau kasus pertanahan terus berlarut, pariwisata dan investasi juga pasti terganggu, khususnya di wilayah pantai selatan,” ujar Faozal.
Ia menyarankan agar penyelesaian redistribusi lahan kepada masyarakat dilakukan melalui dialog terbuka dengan melibatkan semua pihak. “Saya kira ini harus kita duduk bersama agar masalah bisa dilihat seobjektif mungkin,” tandasnya.
Lahan PT Lingga di Sekotong sebelumnya ditetapkan sebagai lahan terlantar oleh Kementerian ATR/BPN jauh sebelum LAZ menjabat bupati. Namun, pihak perusahaan disebut telah mengajukan keberatan sehingga status lahan itu terus dipersoalkan hingga sekarang.
Sementara itu, masyarakat yang sudah tinggal bertahun-tahun di kawasan tersebut menuntut kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Aduan itu yang kemudian ditindaklanjuti oleh 12 senator BAP DPD RI dalam agenda RDP.
Kini, publik menanti langkah konkrit pemerintah daerah dan pusat untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat yang menempati lahan, maupun bagi kepentingan investasi di kawasan pariwisata Lombok Barat.
