Lombok Tengah, Jurnalekbis.com – Ribuan volunteer yang akan bertugas di Pertamina Mandalika International Circuit kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Mandalika Grand Prix Association (MGPA), BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi NTB, Selasa (30/9/2025).
Melalui kerja sama tersebut, sebanyak 2.073 volunteer yang terlibat dalam penyelenggaraan event internasional di Mandalika terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Para relawan ini akan ditempatkan di berbagai bidang mulai dari cleaning service, waste management, crowd control, marshall, hingga hospitality.
Dengan menjadi peserta, volunteer berhak atas perlindungan berupa biaya perawatan medis jika terjadi kecelakaan kerja, serta santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia meski bukan karena kecelakaan kerja. Iuran yang ditanggung sebesar Rp14 ribu per orang per bulan, dengan perlindungan berlaku sejak pendaftaran dilakukan.
Direktur Utama MGPA, Priandhi Satria, menekankan bahwa keberadaan volunteer adalah kunci sukses setiap event internasional.
“Volunteer adalah bagian yang tidak terpisahkan dari event di Mandalika. Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM, kami ingin memastikan mereka bertugas dengan tenang, aman, dan terlindungi,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Nasrullah Umar, menyebut bahwa jaminan sosial adalah hak semua tenaga kerja tanpa kecuali.
“Volunteer juga pekerja. Mereka berkontribusi besar pada kesuksesan event. Dengan program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang layak bagi mereka,” kata Nasrullah.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim, S.T., M.Si.. Ia menegaskan akan mengawal pelaksanaan kerja sama ini agar seluruh relawan benar-benar memperoleh manfaat sesuai aturan.
“Kami mengapresiasi langkah MGPA dan BPJS Ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja akan memastikan implementasi berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Direktur Operasi ITDC, Troy Warokka, menilai kerja sama ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) NTB.
“Kesuksesan event internasional tidak hanya diukur dari sorotan dunia, tapi juga dari bagaimana anak muda NTB bisa tumbuh menjadi tenaga profesional berstandar global. Perlindungan ini memberi mereka pengalaman aman, terlindungi, dan membuka peluang tampil di panggung internasional,” jelas Troy.
PKS ini berlaku sejak 10 September 2025 hingga 9 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Keberadaan perlindungan sosial bagi ribuan volunteer diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman sekaligus meningkatkan kepercayaan diri masyarakat NTB untuk terlibat dalam event berkelas dunia.
Dengan langkah ini, Mandalika semakin kokoh sebagai destinasi sport tourism unggulan Indonesia. Tidak hanya menjadi arena balapan kelas dunia, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat lokal melalui peningkatan kapasitas dan perlindungan sosial bagi ribuan tenaga muda yang terlibat.
