Mataram, Jurnalekbis.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pertamina mengambil langkah baru untuk mengurangi beban subsidi energi. Mulai pekan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III dan IV, khususnya pejabat, diwajibkan beralih menggunakan LPG non-subsidi.
Kebijakan tersebut akan dimulai pada launching Lombok Sumbawa Nusantara Fair di kawasan Mandalika, Sabtu (4/10/2025). Pada acara tersebut, tabung LPG non-subsidi berwarna pink kapasitas 5,5 kg dan 12,5 kg akan diperkenalkan sekaligus diserahkan secara simbolis kepada perwakilan ASN.
Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaludin Malady, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur NTB setelah pertemuan dengan Pertamina. Dalam pertemuan tersebut, Pertamina menegaskan bahwa ASN, terutama pejabat, harus menjadi contoh dalam penggunaan LPG non-subsidi.
“Hal ini kami tangkap sebagai arahan pimpinan. Besok Pertamina akan menyiapkan tabung LPG non-subsidi di lokasi acara. Nantinya akan ada surat edaran Gubernur agar ASN, terutama pejabat golongan III dan IV, wajib beralih ke LPG non-subsidi,” kata Jamaludin di Mataram, Rabu (1/2/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengantisipasi kelangkaan LPG 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon. Meski kuota LPG melon sudah ditambah hingga 150 ribu tabung beberapa pekan lalu, distribusi di kabupaten/kota masih kerap menghadapi persoalan.

“Kami ingin memastikan gas melon hanya untuk masyarakat yang benar-benar berhak. ASN golongan III dan IV tidak boleh lagi menggunakan tabung subsidi,” tegas Jamaludin.
Pertamina bersama NTB Mall akan menyiapkan mekanisme distribusi sekaligus layanan antar bagi ASN yang melakukan penukaran tabung.
ASN yang masih memegang tabung LPG 3 kg dapat menukarkannya dengan tabung pink non-subsidi. Skemanya, dua hingga tiga tabung 3 kg bisa ditukar dengan satu tabung non-subsidi.
Harga tabung baru dipatok Rp150.000 per tabung. Jika ASN ingin mengambil tabung ukuran 5,5 kg seharga Rp350.000, maka cukup menambahkan selisih dari nilai penukaran.
Kelebihan dari tabung pink ini, kata Jamaludin, adalah daya tahannya yang lebih lama. Jika tabung 3 kg biasanya habis dalam 1–2 bulan, maka tabung ukuran 5,5 kg atau 12,5 kg bisa bertahan hingga 4–5 bulan.
Meski launching dilakukan Sabtu besok, surat edaran Gubernur NTB terkait kewajiban ASN menggunakan LPG non-subsidi masih berproses di Biro Hukum. Namun, penyerahan simbolis akan tetap dilakukan dengan melibatkan Gubernur NTB, Direktur Pertamina dari Jakarta, serta Kepala Area Pertamina NTB.
“Untuk mekanisme pengawasan, khusus ASN akan menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan sebagai leading sector dalam urusan tertib niaga dan perlindungan konsumen. Harapannya distribusi LPG non-subsidi berjalan lancar,” jelas Jamaludin.
Pada acara launching di Mandalika, sejumlah pejabat eselon II, eselon III, pejabat fungsional, serta ASN golongan III dan IV dijadwalkan menerima tabung LPG non-subsidi secara simbolis.