Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Tim Buser Satreskrim Polres Lombok Timur bersama jajaran Polsek Sakra Barat menggerebek sebuah rumah di Desa Embung Tiang, Kecamatan Sakra Barat, pada Jumat (31/10/2025) malam. Rumah tersebut diduga dijadikan sebagai lokasi perjudian jenis domino. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku beserta barang bukti uang tunai jutaan rupiah.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DH (35), SH (37), SA (49), SE, dan JU (49). Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa rumah milik SH digunakan sebagai tempat berkumpulnya para pelaku untuk bermain judi domino.
“Tim Buser Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Polsek Sakra Barat berhasil mengamankan lima pelaku tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Desa Embung Tiang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Dharma Yulia, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu buah karpet, delapan set kartu remi, satu balon, serta uang tunai sebesar Rp6.642.000 yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian tersebut.
“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami apakah aktivitas perjudian itu sudah berjalan lama atau baru dilakukan sekali.
“Dari keterangan awal, mereka mengaku baru pertama kali bermain dan alasan mereka hanya iseng-iseng. Namun kami tetap melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya,” jelas AKP Dharma Yulia.

Polisi menduga kegiatan judi itu dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan rumah pribadi agar tidak mudah terdeteksi. Namun, informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut menjadi kunci keberhasilan penggerebekan.
“Laporan warga sangat membantu kami. Aktivitas semacam ini memang seringkali meresahkan karena bisa menimbulkan keributan dan gangguan ketertiban di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Warga setempat menyambut positif tindakan cepat kepolisian. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa rumah tersebut memang sering ramai pada malam hari.
“Kalau malam sering ada orang kumpul, kadang sampai larut. Kami sudah curiga, ternyata benar tempat main judi,” ujarnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dinilai bisa memicu tindakan kriminal lainnya dan merusak hubungan sosial antarwarga.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas,” tegas AKP Dharma Yulia.
Penggerebekan di Embung Tiang menambah daftar penindakan kasus perjudian yang berhasil dibongkar jajaran Polres Lombok Timur sepanjang tahun ini. Polisi menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun di mana praktik perjudian sering meningkat.
Dengan tertangkapnya lima pelaku ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya agar tidak tergoda melakukan kegiatan serupa. “Kami minta kerja sama masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup Kasat Reskrim.













