News

Gugatan Rp200 Miliar ke Tempo, Jurnalis NTB: Ini Ancaman Kebebasan Pers!

×

Gugatan Rp200 Miliar ke Tempo, Jurnalis NTB: Ini Ancaman Kebebasan Pers!

Sebarkan artikel ini
Gugatan Rp200 Miliar ke Tempo, Jurnalis NTB: Ini Ancaman Kebebasan Pers!

Mataram, Jurnalekbis.com – Sejumlah organisasi jurnalis di Nusa Tenggara Barat (NTB) seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap Tempo. Aksi ini dilakukan di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (11/11/2025), menyusul gugatan Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis membawa berbagai poster dan pamflet bertuliskan kecaman terhadap tindakan Menteri Pertanian. Mereka menilai gugatan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Selain itu, para peserta aksi juga mengumpulkan dan menumpuk kartu identitas pers (ID Card) mereka sebagai simbol protes terhadap upaya intimidasi terhadap media.

Baca Juga :  Diskon Listrik 50% Resmi Berlaku, Begini Cara Nikmatinya!

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul, menegaskan bahwa langkah hukum Amran terhadap Tempo berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ia menilai Tempo adalah representasi dari jurnalisme investigatif berkualitas yang menjadi tolok ukur media nasional.

“Kami hadir di sini untuk menunjukkan solidaritas kepada Tempo. Karena hari ini kami anggap Tempo adalah representasi jurnalisme investigatif yang berkualitas. Jika gugatan Amran dikabulkan pengadilan, kami khawatir Tempo yang menjadi kiblat jurnalisme nasional akan kolaps atau bahkan tutup,” ujar Haris di sela aksi.

Ia menambahkan, aksi solidaritas tersebut bukan sekadar bentuk dukungan terhadap satu media, tetapi juga gerakan bersama untuk melawan tekanan terhadap kebebasan pers.

Baca Juga :  OJK NTB Gelar Road To GERAK Syariah di Lombok Timur: Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

“Gugatan terhadap Tempo justru membangkitkan perlawanan kita terhadap rezim atau oknum pemerintahan yang belum paham mekanisme hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” lanjutnya.

Haris menegaskan bahwa jurnalis sejatinya bekerja untuk kepentingan publik. Dalam kasus pemberitaan Tempo tentang dugaan penyimpangan beras di Kementan, katanya, media sejatinya membela kepentingan petani bukan menyerang mereka.

“Kasus Amran dan beras busuk itu sebenarnya untuk membela petani. Tapi diframing seolah-olah petani berhadapan dengan Tempo atau media. Padahal, kami satu barisan dengan petani membela hak-hak mereka,” tegas Haris.

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Para jurnalis juga menyerukan agar publik tidak diam terhadap ancaman terhadap kebebasan pers, karena kebebasan media merupakan salah satu pilar utama demokrasi.

Baca Juga :  DIALOG TRIPAT IKPM Lobar-YK Bahas Pengembangan Wisata Budaya Lombok Barat

Sejumlah organisasi media lokal di NTB berkomitmen untuk terus memantau proses hukum antara Tempo dan Menteri Amran Sulaiman. Mereka menilai gugatan fantastis sebesar Rp200 miliar tersebut berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi media lain dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Solidaritas serupa sebelumnya juga dilakukan di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Para jurnalis menyerukan agar semua pihak menghormati kebebasan pers dan menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi jika keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *