Hukrim

Satu DPO Kasus Perusakan Rumah Brigadir Riska Belum Menyerahkan Diri

×

Satu DPO Kasus Perusakan Rumah Brigadir Riska Belum Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Satu DPO Kasus Perusakan Rumah Brigadir Riska Belum Menyerahkan Diri

Mataram, Jurnalekbis.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus perusakan rumah milik Brigadir Riska di Lombok Barat. Dari total delapan orang yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), enam telah diproses hukum, satu diserahkan tokoh masyarakat, dan kini tersisa satu orang pelaku yang masih buron.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa salah satu terduga pelaku yang baru menyerahkan diri, berinisial SLMS, diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan berdasarkan informasi dari warga dan keluarga. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan kondisi yang bersangkutan.

“Dari informasi yang kita dapat, salah satu terduga pelaku atas nama SLMS pernah menjalani perawatan karena mengalami gangguan jiwa,” ujar Kombes Syarif dalam keterangannya.

Baca Juga :  Diduga Buat Arisan Fiktif, Cewek Cantik Midang Gunungsari Diamankan Polisi

Meski demikian, Syarif menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Penyidik akan menggandeng instansi terkait, termasuk tenaga kesehatan jiwa, untuk memastikan kondisi medis SLMS sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita tetap akan berproses. Nanti akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan melalui instansi terkait. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tokoh masyarakat setempat yang berperan dalam mengantar SLMS untuk menyerahkan diri. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat membantu penyidik dalam mempercepat penuntasan kasus yang sempat memicu perhatian publik tersebut.

“Kami berterima kasih kepada tokoh masyarakat di wilayah Pujud yang telah membantu mengantar terduga pelaku. Ini bentuk kolaborasi yang sangat kami harapkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Lakukan Penganiayaan, Pria Asal Cakranegara Diringkus Polisi

Dengan enam pelaku telah diproses dan satu pelaku menyerahkan diri, kini polisi hanya memburu satu terduga pelaku terakhir, yang disebut masih melarikan diri. Kombes Syarif kembali mengimbau agar pelaku yang belum tertangkap tersebut segera datang dan menyerahkan diri secara baik-baik.

“Tinggal satu lagi. Kami imbau, alangkah baiknya segera menyerahkan diri. Karena satu lagi ini masih DPO,” jelasnya.

Penyidik berharap seluruh pelaku dapat diamankan agar berkas perkara segera dilimpahkan dan kasus ini tuntas secara menyeluruh.

Kasus perusakan rumah Brigadir Riska sebelumnya mencuat setelah terjadi aksi massa yang mendatangi kediamannya di Desa Nyiur Lembang, Lombok Barat. Massa diduga tidak puas dengan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di desa tersebut, hingga melampiaskan kemarahan dengan merusak bangunan rumah dan sejumlah fasilitas di dalamnya.

Baca Juga :  Jukir Nekat Curi Motor di Mataram Mall Demi Sabu, Terciduk CCTV dan Ditangkap Polisi

Dalam proses penyidikan, Polda NTB telah mengamankan puluhan barang bukti termasuk rekaman video ponsel yang menunjukkan peran masing-masing pelaku, mulai dari provokator hingga eksekutor perusakan. Penyidik menerapkan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP terhadap para tersangka yang terlibat langsung dalam aksi pengerusakan.

Dengan munculnya informasi baru mengenai kondisi kejiwaan salah satu pelaku serta masih adanya satu DPO yang belum ditangkap, Polda NTB memastikan penyidikan masih terus berjalan sembari menunggu seluruh terduga pelaku berada dalam proses hukum.

“Kami berharap semuanya bisa segera tuntas,” tutup Syarif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *