Hukrim

Resmi Tersangka, Dr Richard Lee Terseret Kasus Kesehatan dan Konsumen

×

Resmi Tersangka, Dr Richard Lee Terseret Kasus Kesehatan dan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Resmi Tersangka, Dr Richard Lee Terseret Kasus Kesehatan dan Konsumen

Jakarta, Jurnalekbis.com – dr. Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang berakar dari konflik dengan seorang dokter influencer, Rabu (7/1).

Penetapan status hukum terhadap dokter estetika yang juga populer di media sosial ini berlangsung sejak 15 Desember 2025, setelah laporan polisi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dirilis oleh pemengaruh yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif pada 2 Desember 2024 lalu.

Kasus ini bermula dari perselisihan hukum antara Richard Lee dengan Doktif yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Dalam laporan awalnya, Doktif menuduh praktik dan produk kecantikan yang ditawarkan Richard Lee melanggar aturan kesehatan serta merugikan konsumen. Tuduhan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Seorang Terduga Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Sebelumnya, Doktif juga telah diproses sebagai tersangka terlebih dahulu atas laporan dari Richard Lee sendiri, yakni terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025, namun tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena ancaman pidana dalam perkara itu relatif ringan.

Hingga kini, Polisi belum menyampaikan secara terbuka apakah tuduhan yang dijeratkan kepada Richard Lee menyangkut produk tertentu, pernyataan promosi, atau prosedur perawatan di kliniknya. Meski demikian, panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan kepada Richard Lee sejak 23 Desember 2025. Namun ia belum hadir dalam pemeriksaan itu dan meminta agar jadwalnya diundur ke 7 Januari 2026.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Gelar Razia Handphone, Pastikan Personel Bebas Judi Online

Meski berstatus tersangka, Richard Lee belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. Kepolisian menjelaskan bahwa tidak dilakukan penahanan karena tidak terdapat indikasi risiko seperti upaya melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Keputusan ini merupakan penilaian penyidik berdasarkan kondisi penyidikan saat ini.

Perkembangan kasus ini mencuri perhatian publik di tengah tingginya peran figur publik dalam bisnis produk kecantikan dan kesehatan. Konflik hukum antara Richard Lee dan Doktif pun menarik sorotan karena melibatkan isu teknis di bidang konsumen sekaligus dinamika di ranah media sosial.

Hingga berita ini ditulis, Richard Lee belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait statusnya sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga belum merilis jadwal pasti lanjutan pemeriksaan maupun kemungkinan dakwaan yang akan diajukan.

Baca Juga :  Polda NTB Grebek Sarang Ganja di Bima, Belasan Pohon Jadi Bukti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *