Hukrim

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Polda NTB Limpahkan Berkas 3 Tersangka ke Kejati

×

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Polda NTB Limpahkan Berkas 3 Tersangka ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Polda NTB Limpahkan Berkas 3 Tersangka ke Kejati

Mataram, Jurnalekbis.com – Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTB resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (8/1/2026).

Pelimpahan berkas tersebut menandai selesainya proses penyidikan terhadap proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran mencapai Rp 7 miliar. Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MU, EF, dan AB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih dikerjakan melalui mekanisme lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran Narkoba 165 Gram, Pengedar Ditangkap!

Menurut Endriadi, EF yang menjabat sebagai Direktur CV RM selaku pemenang tender, justru tidak melaksanakan pekerjaan secara langsung. Seluruh pekerjaan proyek dialihkan kepada tersangka AB melalui penerbitan surat kuasa direktur. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan kontrak dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pekerjaan dialihkan sepenuhnya kepada pihak lain, sehingga pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah ditetapkan,” ujar Endriadi dalam keterangannya.

Masalah tidak berhenti pada pengalihan pekerjaan. Proses pembangunan di lapangan juga dinilai tidak memenuhi standar teknis. Penyidik menemukan bahwa tenaga kerja maupun tenaga ahli yang digunakan tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak proyek.

Tim pengawas proyek sempat memberikan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item pembangunan. Teguran tersebut disertai rekomendasi perbaikan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai spesifikasi teknis. Namun, rekomendasi itu tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir.

Baca Juga :  Penggerebekan Narkoba di Gunungsari, Polisi Amankan Trio dan 5 Gram Sabu

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, tetapi tidak dilaksanakan sampai kontrak selesai,” tegas Endriadi.

Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak berakhir. Kondisi bangunan pun dinilai belum layak untuk difungsikan sebagai fasilitas layanan kesehatan masyarakat.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menambahkan bahwa penyidik melibatkan ahli struktur bangunan dan ahli geoteknik konstruksi untuk melakukan pemeriksaan fisik proyek. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Selain itu, audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.038.227.522. Nilai tersebut berasal dari kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang tidak sesuai standar.

Baca Juga :  Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Kecam Tuntutan Ringan Kasus Ponpes Sekotong

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik dan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *