BisnisNusantaraPariwisata

Kontrak Diputus, Pegawai Pantai Sunrise Lombok Timur Terpaksa Jadi PMI ke Malaysia

×

Kontrak Diputus, Pegawai Pantai Sunrise Lombok Timur Terpaksa Jadi PMI ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Kontrak Diputus, Pegawai Pantai Sunrise Lombok Timur Terpaksa Jadi PMI ke Malaysia

Lombok Timur, Jurnalekbis.com– Kebijakan Dinas Pariwisata Lombok Timur (Lotim) yang tidak memperpanjang kontrak pengelolaan Pantai Sunrise Land Lombok berdampak langsung pada nasib para pekerja lokal. Dua pegawai destinasi wisata tersebut terpaksa mendaftarkan diri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia setelah kehilangan sumber penghasilan.

Direktur Sunrise Land Lombok, Qori, mengatakan tidak diperpanjangnya kontrak pengelolaan membuat seluruh aktivitas usaha berhenti. Akibatnya, para pegawai yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pariwisata di pantai tersebut terpaksa menganggur.

“Dua orang hari ini sedang mengurus berkas pendaftaran untuk menjadi PMI ke Malaysia. Ini sangat menyedihkan, karena mereka adalah perintis destinasi dan menggantungkan kebutuhan hidup dari pantai ini,” ujar Qori, Selasa  (13/1/2026).

Baca Juga :  Bimtek Fashion Designer Berbasis Tenun

Menurut Qori, sebagian pegawai memang memilih mencari pekerjaan lain. Namun, keterbatasan lapangan kerja di daerah membuat pilihan bekerja ke luar negeri menjadi jalan terakhir bagi sebagian pekerja.

Ia menilai kondisi ini ironis, mengingat sektor pariwisata seharusnya menjadi ruang tumbuh bersama antara pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan investor. Namun, yang terjadi di Lombok Timur justru menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pelaku usaha lokal yang telah merintis destinasi dari nol.

Qori mengungkapkan, keputusan Dinas Pariwisata Lombok Timur untuk tidak memperpanjang kontrak dilakukan secara sepihak. Padahal sebelumnya, kedua belah pihak telah sepakat untuk melanjutkan kerja sama. Bahkan, Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) disebut sudah dicetak dan tinggal ditandatangani.

“Awalnya disepakati diperpanjang. SPKS sudah diprint dan akan ditandatangani. Tapi tiba-tiba dibatalkan sepihak, bahkan kami diminta mengosongkan pantai,” katanya.

Baca Juga :  Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional 2023 Bersama TNI, Pj Gubernur NTB Miq Gite Vidcon bersama Wapres Ma'ruf Amin

Lebih lanjut, Qori menyebut salah satu alasan tidak diperpanjangnya kontrak adalah adanya calon investor dari Jakarta yang disebut-sebut menjanjikan pengembangan kawasan pantai dengan skala lebih besar. Menurutnya, jika dihadapkan dengan investor bermodal besar, pelaku usaha lokal jelas berada pada posisi yang lemah.

“Kalau dibandingkan dengan investor besar, kami tentu kalah dari sisi modal. Tapi kami merintis dari awal, membangun destinasi ini bersama masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sebagai alumni Magister Pariwisata Universitas Gadjah Mada (UGM), Qori menegaskan bahwa pengembangan pariwisata tidak semestinya hanya berorientasi pada modal besar. Keberlanjutan sosial, keberpihakan kepada masyarakat lokal, serta dampak ekonomi langsung bagi warga seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah.

Baca Juga :  Inspiratif, Sulhan Muchlis Pelopori Gerakan Diversifikasi Pangan Berbasis Ponpes di Pulau Lombok

Ia juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut, mulai dari hilangnya lapangan kerja hingga potensi meningkatnya angka migrasi tenaga kerja ke luar negeri.

“Pariwisata bukan hanya soal pembangunan fisik dan investasi besar, tapi soal manusia yang hidup di dalamnya. Ketika destinasi ditutup, yang pertama terdampak adalah pekerja lokal,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pariwisata Lombok Timur terkait alasan detail penghentian kontrak dan rencana pengelolaan Pantai Sunrise Land Lombok ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *