NasionalNews

Banjir Sumatera, 22 Izin Hutan Dicabut dan Ribuan Personel Dikerahkan

×

Banjir Sumatera, 22 Izin Hutan Dicabut dan Ribuan Personel Dikerahkan

Sebarkan artikel ini
Banjir Sumatera, 22 Izin Hutan Dicabut dan Ribuan Personel Dikerahkan

Jakarta, Jurnalekbis.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memaparkan langkah konkret pemerintah dalam penanganan darurat pasca banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kementerian dan lembaga terlibat aktif dalam gotong royong tanggap darurat, Kementerian Kehutanan mengambil peran strategis, khususnya di wilayah dengan dampak kerusakan terparah.

“Sesuai instruksi Bapak Presiden, seluruh kementerian harus terlibat langsung dalam tanggap darurat pasca banjir. Kementerian Kehutanan berupaya hadir terutama di wilayah yang mengalami kerusakan paling berat,” ujar Raja Juli Antoni dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI.

Wilayah prioritas penanganan mencakup Aceh Tamiang, Aceh Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Kota Padang.

Tim Khusus dan Pembersihan Kayu Hanyut

Untuk menangani dampak banjir berupa tumpukan kayu hanyut dan kerusakan fasilitas umum, Kementerian Kehutanan membentuk Tim Percepatan Pembersihan Kayu Terbawa Banjir melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 803 Tahun 2025.

Tim ini melibatkan sumber daya internal seperti Manggala Agni, Polisi Hutan, serta pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan bekerja sama dengan TNI-Polri, BNPB, serta Kementerian Pekerjaan Umum.

“Tim ini bertugas membersihkan fasilitas umum dan fasilitas sosial dengan mengerahkan seluruh sumber daya kehutanan,” kata Raja Juli.

Baca Juga :  Sempat Pingsan di Laut, Nelayan Labuapi Berhasil Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Salah satu lokasi penanganan utama berada di Pantai Padang, Sumatera Barat. Pembersihan dilakukan sepanjang 8 kilometer garis pantai dengan melibatkan 250 personel gabungan, 9 alat berat, dan 10 unit dump truck.

Aceh dan Sumatera Utara Jadi Fokus Utama

Selain Padang, pembersihan juga dilakukan di Pondok Pesantren dan permukiman di Aceh Tamiang dengan luasan mencapai 3 hektare, yang rampung pada 31 Desember 2025.

Di Sumatera Utara, Kementerian Kehutanan terlibat dalam pembersihan tumpukan kayu di DAS Batang Toru, tepatnya di tiga desa sepanjang Sungai Geroga dan Sungai Batang Toru.

Sementara itu, di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pembersihan dilakukan di area seluas 32 hektare dengan melibatkan 87 personel Kementerian Kehutanan dan 38 unit alat berat. Tim juga membersihkan sejumlah fasilitas sosial dan umum di wilayah tersebut bersama Saka Wanabakti.

Bangun Ratusan Hunian Sementara dari Kayu Hanyut

Tak hanya fokus pada pembersihan, Kementerian Kehutanan juga memanfaatkan kayu hanyut untuk kebutuhan kemanusiaan. Bersama Yayasan Rumah Zakat, kementerian membangun 100 unit hunian sementara (huntara) dari bahan kayu hanyut.

Selain itu, bekerja sama dengan BNPB, dibangun 330 unit huntara di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Baca Juga :  Merawat Dan Jaga Kerukunan Umat Beragama Melalui Pagelaran Pentas Seni Dan Budaya

“Pemanfaatan kayu hanyut ini semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial,” tegas Raja Juli.

Kebijakan Darurat: Moratorium dan Pencegahan “Pencucian Kayu”

Untuk mencegah penyalahgunaan kayu pasca banjir, Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHL pada 8 Desember 2025, yang kemudian diperkuat dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Kebijakan ini mengatur pemanfaatan kayu hanyut hanya untuk penanganan darurat, rehabilitasi, pemulihan pasca bencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak.

Selain itu, pemerintah memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu melalui penutupan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Langkah ini penting untuk mencegah praktik pencucian kayu dan menjaga sensitivitas masyarakat yang sedang terdampak bencana,” ujar Raja Juli.

Penegakan Hukum dan Cabut Izin

Dalam aspek penegakan hukum, Kementerian Kehutanan memasang plang larangan di 11 titik dan melakukan proses penyidikan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sebanyak 23 subjek hukum ditindak, terdiri atas:

  • Penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT)

  • Penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT

Baca Juga :  1.073 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

Selain itu, pemerintah mencabut 22 izin PBPH dengan total luasan mencapai 1 juta hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir. Audit terhadap 24 PBPH juga sedang difinalisasi dan akan diumumkan ke publik setelah mendapat persetujuan Presiden.

Rehabilitasi Hutan Capai 37.552 Hektare

Untuk pemulihan jangka menengah dan panjang, Kementerian Kehutanan menyiapkan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di DAS terdampak dengan total luasan 37.552 hektare, meliputi:

  • 1.450 hektare dari APBN

  • 30.000 hektare melalui kewajiban PPKH

  • 715 hektare dari hibah luar negeri

  • 5.387 hektare melalui program Kebun Bibit Rakyat (KBR)

Penguatan Kelembagaan dan Tata Ruang

Raja Juli juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan kehutanan di daerah. Pemerintah mengusulkan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan dari 10 menjadi 24 UPT, serta penambahan 21 ribu personel Polisi Hutan untuk mencapai rasio ideal pengawasan.

Selain itu, Kementerian Kehutanan mendorong review tata ruang di provinsi terdampak banjir, karena ketidaksesuaian tata ruang dinilai berkontribusi pada melemahnya fungsi ekologis hutan dan meningkatnya risiko banjir.

“Penataan ruang harus kembali selaras dengan rencana kehutanan nasional agar bencana serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *