Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pencurian uang ratusan juta rupiah yang terjadi di Kota Mataram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya merupakan asisten rumah tangga (ART) korban.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NKW (26), perempuan asal Kabupaten Lombok Barat yang diduga sebagai pelaku utama, serta M (24) dan R (35), dua pria asal Lombok Barat yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi SH, SIK., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, SIK., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pensiunan yang kehilangan tabungan secara tidak wajar.
Peristiwa itu terungkap pada 18 Januari 2026, saat korban mendatangi ATM bersama untuk menarik uang dari rekening BNI miliknya. Namun, korban terkejut setelah mengetahui saldo rekening tersebut hanya tersisa Rp15.000. Saat mencoba melakukan penarikan dari rekening Bank Mandiri, kondisi serupa terjadi dengan saldo hanya Rp179.000.
“Korban kaget karena sebelumnya saldo di kedua rekening tersebut masih berjumlah cukup besar,” ujar AKBP Catur Erwin kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB keesokan harinya. Tim Jatanras Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara dan penelusuran transaksi perbankan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi NKW, yang diketahui merupakan ART korban, sebagai pelaku utama pencurian. Modus yang digunakan terbilang sederhana namun fatal.
“Pelaku mengambil dua kartu ATM milik korban yang disimpan di atas meja. Di lokasi yang sama, juga terdapat catatan nomor PIN yang tertulis di secarik kertas,” jelas AKBP Catur.
Dengan menguasai kartu dan PIN, NKW kemudian menguras saldo kedua rekening korban secara bertahap. Total uang yang ditarik dari dua rekening tersebut mencapai sekitar Rp200 juta.
Uang hasil kejahatan itu tidak disimpan sendiri. Setiap kali melakukan penarikan, NKW menyerahkan uang kepada M dan R, yang diduga kuat berperan sebagai penadah.
“Hasilnya digunakan untuk membeli emas, sepeda motor, handphone, menerima gadai mobil, dan sebagian lainnya dipakai untuk foya-foya,” ungkap AKBP Catur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas, handphone, sepeda motor, serta satu unit mobil yang diperoleh dari hasil terima gadai.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda NTB. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain atau pihak tambahan yang terlibat.
Atas perbuatannya, NKW dijerat Pasal 476 jo. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara M dan R dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kartu ATM, dokumen penting, serta data pribadi, termasuk tidak menuliskan PIN di tempat yang mudah diakses, meski berada di lingkungan rumah sendiri.













