Lombok Barat, Jurnalekbis.com — Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Labuapi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel power DC milik PT Indosat. Dua pelaku berinisial AR (25) dan HB (33) ditangkap tanpa perlawanan usai dilakukan penyelidikan intensif. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp 27,9 juta.
Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Keduanya kini telah ditahan di Polsek Labuapi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan dari pihak PT Indosat,” ungkap Ipda Rudi Santosa, Jumat (10/10/2025).
Kasus pencurian itu bermula pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, di Dusun Jerneng, Desa Bagik Polak Barat, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Pihak Indosat melaporkan gangguan jaringan setelah tower CMI (Centrama Menara Indonesia) di lokasi tersebut tiba-tiba mati.
Saat dilakukan pengecekan, tim teknis menemukan kabel power DC RRU sepanjang 430 meter telah terpotong dan hilang. Akibatnya, operasional tower sempat terganggu dan menimbulkan kerugian hampir Rp 28 juta.
“Setelah mendapat laporan trouble, pelapor bersama tim menuju lokasi. Di sana ditemukan kabel power DC sudah terpotong dan hilang,” ujar Kapolsek.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada dua warga setempat yang diduga terlibat dalam pencurian.
“Dari hasil pengembangan, kami mengidentifikasi dua pelaku berinisial AR dan HB. Keduanya warga Desa Bagik Polak Barat,” kata AKP Lalu Eka.
Petugas kemudian menangkap HB di rumahnya di Dusun Jerneng tanpa perlawanan. Dari keterangan HB, polisi berhasil memastikan bahwa pencurian dilakukan bersama AR. Keduanya mengaku memotong kabel untuk diambil tembaganya dan dijual kembali.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu gumpalan tembaga hasil pembakaran kabel power DC RRU sepanjang 430 meter. Polisi menduga kabel tersebut dibakar untuk memisahkan bagian tembaga yang memiliki nilai jual tinggi.
Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Lombok Barat dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan konvensional seperti pencurian kabel jaringan telekomunikasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Polres Lombok Barat menyatakan akan terus memperkuat patroli dan pengawasan terhadap aset-aset vital, termasuk infrastruktur telekomunikasi, untuk mencegah kejadian serupa terulang.














