Mataram, Jurnalekbis.com – Tak kapok meski pernah menjalani proses hukum, SR (36), residivis asal Lombok Tengah, kembali ditangkap aparat kepolisian. Ia diamankan Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pencurian dengan kekerasan atau jambret yang kerap meresahkan warga.
Yang mengejutkan, saat ditangkap SR mengakui telah melakukan aksi jambret di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah NTB. Ia juga mengaku menjalankan aksinya seorang diri atau single fighter selama beberapa bulan terakhir.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi terkait peristiwa jambret di wilayah Kota Mataram.
“Penangkapan terduga berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada tanggal 21 dan 23 Januari 2025. Lokasinya di wilayah Babakan dan kawasan Terminal Bertais, Kecamatan Sandubaya,” kata AKBP Catur kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan mendalam. Keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian melakukan pengejaran,” ujarnya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. SR akhirnya ditangkap di wilayah Lombok Tengah tanpa perlawanan. Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain sepeda motor, tas ransel, helm, topi, jaket, masker, serta senjata tajam yang kerap dibawa pelaku saat beraksi,” jelas AKBP Catur.
Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku memiliki pola khusus dalam memilih korban. Ia sengaja menyasar kawasan pusat perbelanjaan grosir yang ramai didatangi pembeli dari berbagai daerah di Pulau Lombok.
“Pelaku mengincar calon pembeli yang diduga membawa uang tunai dalam jumlah besar. Setelah membuntuti korban, pelaku langsung menjambret tas korban dan melarikan diri,” ungkapnya.
Uang hasil kejahatan tersebut, lanjut Catur, tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan dihabiskan untuk bersenang-senang.
“Hasil jambret dipakai untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadi pelaku,” katanya.
Meski SR mengaku telah beraksi di 11 TKP, hingga kini baru dua kejadian yang dilaporkan secara resmi oleh korban. Polda NTB memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Atas perbuatannya, terduga kami jerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Catur.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa barang berharga di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melapor ke kepolisian jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.













