Hukrim

Jaringan Sabu Bayan Dibongkar, 6 Orang Ditangkap, Dua Terancam Seumur Hidup

×

Jaringan Sabu Bayan Dibongkar, 6 Orang Ditangkap, Dua Terancam Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Jaringan Sabu Bayan Dibongkar, 6 Orang Ditangkap, Dua Terancam Seumur Hidup

Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Senin (9/2/2026). Enam orang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda. Dua di antaranya diduga berperan sebagai pengedar dan terancam pidana penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan sabu di Desa Anyar.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah dinyatakan akurat, kami langsung melakukan penindakan,” kata AKP Diana kepada wartawan.

Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DI alias D di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang, masing-masing ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, dan AA alias R.

Baca Juga :  Kepepet Judi Online, Pria Ini Curi Gendang Sekolah

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan satu poket dan sejumlah klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 2,28 gram atau netto 1,40 gram yang diakui milik ARP. Polisi juga menemukan dua klip sabu milik DI dengan berat bruto 0,29 gram atau netto 0,07 gram, berikut alat hisap, pipet modifikasi, uang tunai, serta telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi, ARP mengaku memperoleh sabu dari IR alias A. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IR di rumahnya yang masih berada di Dusun Karang Tunggul.

Dari rumah IR, polisi menyita tujuh klip sabu dengan total berat bruto 4,11 gram atau netto 0,95 gram, satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), uang tunai Rp2,3 juta, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Baca Juga :  5 Terduga Pelaku Penganiayaan Brutal Terhadap Penjual Es Kelapa di Mataram Diamankan Polisi!

Pengembangan berlanjut setelah penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara IR dengan ES alias K yang diduga memesan sabu. ES kemudian ditangkap di wilayah Bayan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, ES diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga ES alias E, seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara. Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah ES alias E di Dusun Karang Bajo. Hasilnya, tidak ditemukan narkotika. Namun, di kamar ES alias K ditemukan alat hisap sabu, klip plastik bekas, pipet, sumbu, dan satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Lombok Utara menyatakan ARP, DI, DJ, IR, dan ES alias K positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Sementara AA alias R dan ES alias E dinyatakan negatif.

Polisi juga mengembangkan kasus ke rumah S alias AY di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. Meski yang bersangkutan tidak berada di tempat, petugas menemukan timbangan digital dan alat konsumsi sabu.

Baca Juga :  Duel Maut Usai Pesta Miras, Warga Masbagik Tewas di Cakranegara

Berdasarkan gelar perkara, ARP dan IR ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Sementara DI dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. DJ dan ES alias K diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun. Adapun AA alias R dan ES alias E dilepas karena tidak ditemukan barang bukti dan hasil tes urine negatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *