Nusantara

LPS Siapkan Penjaminan Polis, Pemegang Asuransi Bakal Lebih Terlindungi

×

LPS Siapkan Penjaminan Polis, Pemegang Asuransi Bakal Lebih Terlindungi

Sebarkan artikel ini

Mataram, Jurnalekbis.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan implementasi program Penjaminan Polis sebagai mandat baru untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Program tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas industri asuransi nasional.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan Indonesia selama ini telah mencatat sejumlah perusahaan asuransi yang gagal beroperasi. Data LPS menunjukkan, sepanjang periode 2011 hingga 2025 terdapat 17 perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan, terdiri atas sembilan perusahaan asuransi jiwa dan delapan perusahaan asuransi umum.

“Selama ini masyarakat mungkin lebih sering mendengar bank gagal. Padahal perusahaan asuransi yang gagal juga cukup banyak. Karena itu LPS diminta mempersiapkan program penjaminan polis agar pemegang polis memperoleh kepastian perlindungan,” ujar Bambang, Jumat (19/6).

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat ORI, Pilihan Berharga Untuk Bahagia Bersama

Menurutnya, tren kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia berbeda dengan kondisi global. Di berbagai negara, kegagalan lebih banyak terjadi pada perusahaan asuransi umum, sedangkan di Indonesia justru didominasi perusahaan asuransi jiwa.

Bambang menjelaskan, saat ini terdapat 27 negara yang tergabung dalam International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFICS), yaitu forum internasional yang menaungi lembaga penjamin polis. Mayoritas negara tersebut memberikan perlindungan bagi asuransi jiwa maupun asuransi umum.

“LPS kini menjadi bagian dari ekosistem internasional tersebut sehingga kami banyak melakukan pembelajaran dan benchmarking dari negara-negara yang lebih dulu menerapkan penjaminan polis,” katanya.

Hasil studi yang dilakukan LPS menunjukkan keberadaan lembaga penjamin polis mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Di Korea Selatan, misalnya, tingkat kepercayaan masyarakat meningkat sekitar 20 persen setelah sistem penjaminan polis dijalankan. Sementara di Malaysia, pertumbuhan dana premi industri asuransi meningkat hampir dua kali lipat setelah program serupa diterapkan.

Baca Juga :  Geger Pantai Malaka: Mayat Perempuan Membengkak, Tangan Kiri Hilang

Meski demikian, Bambang menegaskan desain penjaminan polis di Indonesia masih berupa usulan dan akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah sehingga belum bersifat final.

Dalam rancangan tersebut, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan menjadi peserta, namun hanya perusahaan yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang dapat bergabung.

Beberapa persyaratan yang diusulkan antara lain memiliki Risk Based Capital (RBC) di atas 150 persen, memperoleh peringkat tingkat kesehatan maksimal kategori tiga, berada dalam pengawasan normal, serta tidak sedang dikenai pembatasan kegiatan usaha maupun larangan memasarkan produk.

“Kami tidak ingin perusahaan yang sejak awal sudah bermasalah langsung menjadi peserta. Kalau itu terjadi, LPS justru menanggung risiko sebelum perusahaan membayar iuran,” jelasnya.

Baca Juga :  Sukseskan Event MXGP Samota, Anggota Kodim 1607/Sumbawa melaksanakan Gelar apel Pengecekan.

Program penjaminan nantinya akan mencakup perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun perusahaan reasuransi, penyelenggara asuransi sosial, dan program asuransi wajib seperti BPJS tidak termasuk dalam kepesertaan.

LPS juga mengusulkan adanya batas nilai pertanggungan polis yang dijamin, meski nominalnya masih dalam pembahasan pemerintah. Besaran iuran kepesertaan juga masih berupa usulan dengan kemungkinan menggunakan skema tarif tetap maupun berbasis risiko.

Ke depan, LPS berharap implementasi penjaminan polis tidak hanya memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tetapi juga mendorong perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola, memperkuat sistem digital, serta menjadikan status “dijamin LPS” sebagai nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *