3.170 Warga Binaan NTB Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 26 Langsung Bebas

3.170 Warga Binaan NTB Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 26 Langsung Bebas 🇮🇩

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 26 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan Pengurangan Masa Pidana Umum II (PMPU II).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8). Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan warga binaan, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB Ketut Akbar Herry Achjar.

Data Kanwil Ditjenpas NTB menunjukkan, 3.129 narapidana menerima Remisi Umum. Sebanyak 3.104 orang mendapatkan RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 25 lainnya memperoleh RU II yang membuat mereka dapat langsung menghirup udara bebas.

Baca Juga :  Gubernur NTB Pakai Adat Manggarai Saat Upacara HUT ke-81 RI

Selain narapidana, terdapat 41 anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana. Sebanyak 40 anak mendapatkan PMPU I, sementara satu anak memperoleh PMPU II dan langsung bebas. Besaran pengurangan hukuman berada pada rentang satu hingga enam bulan.

Lapas Kelas IIA Lombok Barat tercatat menjadi satuan kerja pemasyarakatan dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 1.256 orang. Berikutnya Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar sebanyak 592 orang dan Lapas Kelas IIB Dompu dengan 386 penerima.

Remisi Bukan Sekadar Potongan Hukuman

Saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Gubernur Lalu Muhammad Iqbal menegaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, berperilaku baik, serta aktif menjalani program pembinaan.

Baca Juga :  Taruna Ikrar Genap Setahun Pimpin BPOM, Begini Jejak Transformasinya

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri,” kata Iqbal.

Menurutnya, momentum kemerdekaan harus menjadi dorongan bagi penerima remisi untuk meningkatkan kualitas diri sebelum kembali ke lingkungan sosial.

Kepala Kanwil Ditjenpas NTB Ketut Akbar Herry Achjar menempatkan remisi sebagai bagian dari sistem pembinaan, bukan semata-mata pengurangan hukuman.

“Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan,” ujarnya.

Pemberian remisi sekaligus menunjukkan arah pembinaan pemasyarakatan yang menempatkan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dari proses menjalani pidana. Setelah kembali ke masyarakat, warga binaan diharapkan mampu menjalani kehidupan secara produktif dan tidak mengulangi tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *