Lombok Barat, Jurnalekbis.com — Kemerdekaan tak selalu berarti bebas dari balik jeruji. Bagi ribuan warga binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB), kemerdekaan tahun ini hadir dalam bentuk kesempatan untuk memperpendek masa hukuman dan menata kembali kehidupan.
Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di NTB memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah itu, 26 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8/2026), oleh Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Plt. Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Ketut Akbar Herry Achjar.
Di hadapan warga binaan, Gubernur Iqbal membawa pesan bahwa kemerdekaan juga menyangkut kesempatan untuk berubah.
“Tidak ada kata mundur. Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik.”
Menurut Iqbal, masa menjalani pidana semestinya tidak berhenti sebagai hukuman. Ada proses pembentukan diri yang harus menghasilkan perubahan ketika seseorang kembali ke lingkungan sosial.
Ia bahkan menggunakan perumpamaan sederhana untuk menggambarkan perubahan tersebut.
“Kalau namanya Agus pada saat masuk ke sini masih Agus 1.0, nanti lulusnya harus jadi Agus 2.0.”
Pesan itu menjadi penting karena kembali ke masyarakat bukan perkara mudah. Kepercayaan yang pernah hilang harus dibangun kembali melalui perilaku, keterampilan, dan kemampuan menjalani kehidupan secara mandiri.
Karena itu, pemerintah daerah melihat pembinaan di lapas tidak cukup hanya menyentuh aspek mental. Keterampilan ekonomi juga dinilai menjadi bekal penting setelah warga binaan menyelesaikan masa pidananya.
Sejumlah produk telah lahir dari program kemandirian di lingkungan pemasyarakatan NTB. Mulai edamame produksi Lapas Kuripan, kelompok musik Jeruji, kerajinan kayu cukli khas Lombok hingga produk batik.
Iqbal mendorong agar keterampilan tersebut diperkuat dengan literasi kewirausahaan dan keuangan. Kolaborasi dengan OJK diharapkan dapat membuka pemahaman mengenai koperasi, tata kelola usaha dan akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Produk yang memiliki kekhasan juga didorong memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual agar memiliki nilai ekonomi sekaligus identitas yang lebih kuat.
Sementara itu, Ketut Akbar Herry Achjar merinci pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan. Sebanyak 399 orang mendapat satu bulan, 663 orang dua bulan, 1.078 orang tiga bulan, 599 orang empat bulan, 305 orang lima bulan, dan 100 orang enam bulan.
Saat ini terdapat 4.997 warga binaan di seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di NTB. Jumlah tersebut jauh di atas kapasitas hunian yang hanya 2.535 orang.
Kasus narkotika masih menjadi perkara dominan, dengan 2.909 warga binaan tercatat terkait kasus tersebut.
Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana serta pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan.
Bagi 26 orang yang langsung menghirup udara bebas pada Hari Kemerdekaan, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman. Ini adalah awal dari tantangan berikutnya: membuktikan bahwa seseorang bisa berubah dan kembali dipercaya.
Di situlah makna remisi menemukan wajah paling manusiawi—bukan hanya memotong masa pidana, tetapi membuka jalan untuk memulai hidup dari awal.













