Hukrim, NTB  

Lengah Pesan Bakso, N-Max Raib Dibawa Kabur Residivis

Lengah Pesan Bakso, N-Max Raib Dibawa Kabur Residivis

Mataram, Jurnalekbis.com — Kelengahan hanya beberapa menit berujung hilangnya sepeda motor Yamaha N-Max milik warga di Kota Mataram. Kendaraan senilai sekitar Rp25 juta itu dibawa kabur seorang residivis yang memanfaatkan kunci kontak korban masih menempel di motor.

Pelaku berinisial HA alias Gero (27), warga Selagalas, Mataram, akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Polisi juga berhasil menemukan kembali kendaraan yang dicuri.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si.

Kasus curanmor di Mataram itu bermula ketika korban, I Made Juni Hartawan, berhenti di sebuah warung bakso di kawasan Jalan Majapahit. Ia memarkirkan Yamaha N-Max miliknya sebelum masuk untuk memesan makanan.

Masalahnya, kunci kontak masih tertinggal di kendaraan.

Situasi tersebut rupanya dimanfaatkan HA. Pelaku yang melihat motor dalam kondisi siap digunakan langsung mengambil kendaraan tersebut dan melarikan diri.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

“Modus operandi pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor (nyantol) saat memesan makanan. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung membawa lari kendaraan korban,” kata Arisandi.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim URC Puma Jatanras yang dipimpin AKP Agus Eka Artha, S.H. Polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan pelaku sekaligus kendaraan yang hilang.

Hasilnya, jejak HA mengarah ke wilayah Kuranji hingga Negarasakah, Kecamatan Sandubaya. Polisi kemudian melakukan tindakan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari penangkapan tersebut, satu unit Yamaha N-Max warna abu-abu yang dilaporkan hilang turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial I.R. Ia diduga menyimpan kendaraan hasil kejahatan tersebut dan kini menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

HA selanjutnya dibawa ke Subdit III Ditreskrimum Polda NTB bersama barang bukti kendaraan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk melihat kemungkinan keterkaitan tersangka dengan lokasi kejadian atau perkara pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Baca Juga :  Kunjungan KDD NTB ke Lapas Lombok Barat: Pastikan Fasilitas Disabilitas Siap

Terhadap HA, penyidik menerapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana kelalaian kecil saat memarkir kendaraan dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Dalam perkara tersebut, motor tidak perlu dibobol atau dirusak karena kunci masih berada di tempatnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., meminta masyarakat tidak memberikan kesempatan kepada pelaku dengan meninggalkan kendaraan dalam kondisi siap dibawa pergi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak selalu dicabut dan hindari sikap lalai seperti meninggalkan kunci nyantol, meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujar Kholid.

Ia juga menyarankan pemilik kendaraan menggunakan pengaman tambahan.

“Gunakan pula kunci ganda untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan,” katanya.

Baca Juga :  Modus Tipu Muslihat Jatuhkan Sajadah, Pria Asal Pujut Gasak Motor Warga Lombok Barat

Bagi pengendara, kejadian di Jalan Majapahit ini menjadi pengingat bahwa durasi singkat bukan berarti aman. Meninggalkan motor tanpa kunci tercabut, bahkan ketika hanya berhenti untuk membeli makanan, tetap membuka peluang terjadinya pencurian.

Sementara itu, polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan apakah HA beraksi seorang diri atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain. Pemeriksaan terhadap I.R juga menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Kendaraan milik korban yang telah ditemukan kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *