Terungkap! Petani Aikmel Empat Kali Edarkan Sabu dalam 2 Bulan

Terungkap! Petani Aikmel Empat Kali Edarkan Sabu dalam 2 Bulan

Lombok Timur, Jurnalekbis.com — Seorang petani berinisial M alias ON ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WITA, di sebuah rumah di Dasan Bagek Barat, Kampung Baru, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,7 gram. Paket-paket tersebut diduga telah disiapkan untuk dijual kembali dalam ukuran kecil.

Penyidik Ahli Madya BNN Provinsi NTB Kombes Pol Darsono Setyo Adjie mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Aikmel.

“Memang ada peristiwa yang kita ungkap. Peredaran gelap narkotika jenis sabu itu terjadi sekitar jam 18.30 pada hari Senin tanggal 24 Agustus di wilayah Dasan Bagek Barat,” kata Darsono, Rabu (2/9).

Menurut dia, hasil pemeriksaan awal menunjukkan sabu tersebut baru diperoleh M sebelum kemudian dibagi menjadi sejumlah paket kecil.

Baca Juga :  Tender Air Bersih PDAM Lombok Utara Diduga Diwarnai Persekongkolan

Dari sembilan paket yang diamankan, masing-masing memiliki nilai jual sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.

Modus tersebut dilakukan dengan membagi sabu menjadi paket-paket kecil agar lebih mudah dipasarkan kepada pembeli.

Sudah Empat Kali Edarkan Sabu

Darsono mengungkapkan, M mengaku telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak tiga hingga empat kali. Peredaran itu berlangsung dalam rentang waktu sekitar satu hingga dua bulan terakhir.

“Dari M alias ON ini, dia sudah ketiga atau keempat kalinya melakukan peredaran dengan modus penjualan paket-paket kecil dengan harga Rp50.000 sampai dengan Rp100.000,” ujarnya.

BNN NTB juga menemukan indikasi bahwa sebagian sabu tersebut telah sempat terjual.

Salah satu transaksi dilakukan dengan cara pembeli menggadaikan telepon selulernya untuk mendapatkan uang guna membeli paket sabu seharga Rp50.000.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa peredaran tidak berhenti pada tahap kepemilikan. Sabu yang dikuasai M disebut memang telah disiapkan untuk diedarkan kepada konsumen di sekitar Aikmel.

Mengaku Dapat Sabu dari A

Dalam pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di sekitar wilayah Aikmel.

Baca Juga :  Tiket MotoGP Resmi di Buka, Ini Daftar Harganya

Identitas dan peran A masih didalami BNN NTB.

“Barang ini dia beli dari wilayah sekitar Aikmel juga, atas nama A. Yang perlu kita lakukan pendalaman lebih lagi terhadap A ini,” kata Darsono.

Petugas kini masih menelusuri sumber barang dan kemungkinan jaringan yang memasok sabu kepada M.

Sehari-hari Bekerja sebagai Petani

M diketahui bekerja sebagai petani sekaligus pekebun. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif ekonomi menjadi alasan yang disampaikan M dalam menjalankan aktivitas peredaran sabu.

Darsono menyebut M bukan residivis dan baru pertama kali ditangkap dalam kasus narkotika.

“Iya, baru kita lakukan penangkapan pertama kali dan dia bukan residivis,” ujarnya.

Meski demikian, pengakuan bahwa M telah beberapa kali melakukan transaksi dalam kurun satu hingga dua bulan menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun

Atas perbuatannya, BNN NTB mempersangkakan M dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  ASITA Pariwisata NTB Gelar Travel Mart, Sambut Kebangkitan Pariwisata dan MotoGP Mandalika

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Darsono.

Setelah ditangkap di lokasi, M bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul sabu, termasuk mengejar sosok A yang disebut sebagai pemasok barang tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena pola distribusi dilakukan melalui paket kecil dengan nilai transaksi relatif rendah, tetapi berlangsung berulang dalam waktu singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *